Gubernur Arinal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD TA 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi
Lampung dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap
Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang
Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/8).
Hadir dalam
Rapat Paripurna, Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi, Forkopimda Provinsi
Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Kepala OJK, Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Provinsi Lampung, Pejabat Tinggi
Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, 56 Anggota DPRD Provinsi
Lampung.
Di dalam Rapat
Paripurna, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung
menyepakati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan
hasil pembahasan Tahap I dan Tahap II yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD Provinsi Lampung, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan
Daerah sebesar Rp7.538.150.772.809,50, Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54,
dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar
Rp190.917.079.139,04.
Gubernur
Arinal dalam sambutannya mengatakan, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap
kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 ini sangat penting artinya, untuk kemudian secara bersama-sama
dioptimalkan dan disempurnakan sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.
Gubernur juga
berharap kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan
sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik
lagi di masa yang akan datang.
Selanjutnya,
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
Di sela Rapat
Paripurna, dilakukan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
oleh Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi
Lampung. (ida/kominfotik)
Comments