Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN
OTENTIK (BANDARLAMPUNG,) – Rabu (24/8/2021),
PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan penerbitan 695 sertifikat tanah negara
yang dikelola perseroan di Lampung hingga Agustus 2021. Tahun ini, PLN
menargetkan bakal menuntaskan sertifikasi 1.310 persil tanah.
PLN pun terus
berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan
615 sertifikat tanah pada tahun ini.
"Kami
juga mohon dukungan dan kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK agar kiranya
target sertifikasi tanah 100 persen secara nasional di tahun 2023 dapat
tercapai demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini," kata
Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam
Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Lampung, Selasa
(24/08/2021).
Direktur
Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam
hal pengamanan aset ada tiga hal yang harus dicermati, yaitu sertifikasi,
pemulihan dan penertiban. Sertifikasi merupakan langkah terakhir sehingga dari
sisi hukum aset tersebut diakui oleh negara.
"Saya setuju dengan Direktur bahwa perlu sinergi agar target nasional 2023 bisa tercapai. Apa yang sesuai dengan Arahan Bapak Presiden dalam hal aset negara, sampai 2024 target semua sudah disetujui," Kata Yudhiawan tidak hilang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, menambahkan secara substansial, beberapa masalah yang muncul dalam menyelesaikan proses sertifikasi. Pertama menunggu konfirmasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), tanah yang masuk kawasan hutan bukan area kerja BPN.
"Kedua, ada beberapa lokasi yang masuk dalam SHM pihak ketiga. Ini kita harus duduk bersama untuk bisa mencapai kesepakan yang terbaik," ucapnya.
Wiluyo menegaskan, upaya sertifikasi aset, menjadi bukti komitmen PLN untuk memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi serta meningkatkan pasokan tenaganya, PLN harus membangun sarana seperti Pembangkit, Saluran transmisi, Gardu Induk hingga Gar Distribusi.
"Sehingga kami juga memerlukan aset tanah untuk sarana kelistrikan tersebut," katanya.
Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.
PLN memulai program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Masalah Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut semakin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. (ida/rls)

Comments