Pemprov Lampung Terus Lakukan Persiapan KM.Lawit sebagai Tempat Isolasi Terpusat (Isoter)
OTENTIK(BANDARLAMPUNG) –
Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat
(isoter) bagi pasien Covid-19.
Hal tersebut
diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat
menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan
operasional KM. Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) bersama Tim
Kementerian Perhubungan, GM. PT. Pelindo II, Adi Sugiri, Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala
BPBD dan Kadis Kesehatan di ruang rapat
Sekda, Kamis (26/08/2021).
Saat ini KM.
Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan
Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien
Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan
kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.
KM. Lawit
merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun
1986 yang sehari - hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani
pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta, KM. Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal
penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus
Covid-19.
Alih fungsi
KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan
pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi
dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien
Covid-19 dan mengantisipasi jika terjadi
lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Berdasarkan
sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, SKM., M. Kes, Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa syarat - syarat umum untuk dapat menggunakan
fasilitas isolasi terpusat tersebut, adalah :
1. Memliki
usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin
kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi
sehari - hari.
2. Untuk
pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.
3. Sudah
melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Puskesmas.
4. Pasien
merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa
Gejala (OTG). (ida/kominfotik)

Comments