Polda Lampung Melakukan Penertiban dan Pembinaan terhadap Atribut Satpam
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) –
Polda Lampung, melakukan penertiban dan pembinaan terhadap atribut Satpam di
wilayah hukum Polda Lampung, pada Senin (6/9/2021).
Dirbinmas
Polda Lampung, Kombes Pol. Anang Triarsono SIK,MSi, mengatakan, penertiban ini
dilakukan berdasarkan Perpol 04 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang sudah
diberlakukan sejak tanggal 5 Agustus 2021 berisi tentang penggunaan atribut dan
seragam Satpam yang terbaru mirip seragam kepolisian.
"Didalam
perpol disebutkan bahwa setiap anggota Satpam wajib mengikuti Diksar minimal
Gada Pratama sebagai syarat legalitas seorang Satpam," kata Anang.
Menurutnya,
Satpam yang telah mengikuti pendidikan dasar (Diksar), akan mendapatkan ijazah
dan KTA resmi yg ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Lampung sebagai bukti sah
seorang Satpam yang diizinkan untuk dapat menggunakan seragam dan atribut
Satpam yang terbaru, sedangkan seragam Satpam yg lama (Putih Biru) sudah tidak
berlaku lagi.
"Kepada
seluruh penyedia Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna Satpam khusus
diwilayah hukum Polda Lampung, agar melengkapi atribut dan KTA Satpamnya dengan
berkordinasi kepada Dit Binmas Polda Lampung untuk mengikutsertakan dalam
Diksar Gada Pratama," ujarnya.
Adapun
penertiban dan pembinaan ini, akan terus dilakukan dibeberapa tempat di wilayah
hukum Polda Lampung. "Penertiban dan pembinaan telah dilakukan baik di
Mall, Perbankan, Perusahaan, dan beberapa objek vital lainnya," jelasnya.
Lebih di
lanjut, tambah Anang Triarsono, bagi Satpam yang sudah mengikuti Diksar namun
KTAnya sudah habis masa berlakunya agar melakukan perpanjangan KTA. "Untuk
informasi dan koordinasi tentang Diksar Satpam dapat menghubungi kontak person
AIPDA Nugroho, 082194484970 atau 081272504268," imbuhnya.
Adapun penertiban yang sudah dilakukan selama kurang
lebih 1 bulan dipimpin lansung oleh Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda
Lampung, AKBP. Feriwanto S.Sos,MH beserta anggota yanh sudah banyak melakukan
penertiban di wilayah hukum Polda Lampung. (ida/rls)
Comments