Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Tangkap Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMTIM)–Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 01.15 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dipimpin kanitreskrim Brigpol Dedi Kurniawan., S.H., tangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur.
Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 287 ayat 1 KUHPidana.
Korban sebut saja Mawar (8) warga Batanghari Nuban Lampung Timur, dengan pelaku WRO (75) warga Batanghari Nuban Lamtim.
Peristiwa terjadi pada hari Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat korban, Mawar pulang main dari rumah temennya. Korban dipanggil oleh pelaku. WRO untuk kerumahnya. Kebetulan pelaku tetangga korban, lalu pelaku memasukan tanganya ketubuh korban dan terjadi perbuatan tidak diinginkan pada payudara korban di dalam dapur rumah pelaku.
Setelah itu pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp20.000 kepada korban. Selanjutnya tangan korban ditarik pelaku untuk masuk kamar pelaku, lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan. Korban sempat berontak akan tetapi kalah tenaga. Setelah itu korban disuruh pelaku pulang dan pelaku memberi korban uang sebesar Rp20.000.
Sampai di rumah ibu korban curiga dengan jalan korban agak berbeda seperi biasa. Ketika ditanya korban tidak mengakui karena takut. Pada hari Jumat (12/1/2018), ibu korban melihat korban membuang air kecil terasa sakit akhirnya korban cerita ke ibu korban kalau korban hari Selasa disetubuhi pelaku.
Mendapat laporan dari keluarga korban maka Sabtu (13/1/2018) sekita pukul 01.15 WIB Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dipimpin oleh kanitreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 (satu) buah celana panjang motif garis" warna biru hijau ping kuning
- 1 (satu) buah baju warna putih motif kotak" bunga
- 1 (satu) buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku.
- uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari pelaku untuk korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, S.Pd., membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Batang Hari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur. Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments