Sat Binmas Polres Lampung Tengah Lakukan Pembinaan Ormas –Ormas Jaga Kondisifitas Wilayah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –.Bertempat
di gedung serba guna Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.IK, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto,
SH.,MM bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpo) Kab. Lamteng
melakukan pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai mitra polri dalam
mendeteksi,mengidentifikasi permasalahan kamtibmas sehingga menemukan
solusi/pemecahan masalah. Kamis (9/9/2021)
Hadir dalam
giat tersebut a. Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Ormas Badan
Kesbangpol Kab. Lamteng Drs. Hartoni, M.Si dan staf Sekcam Bangun Rejo
Setiyono, S.Ip dan staf,Para Kepala kampung sekecamatan Bangun Rejo,Ps. Kanit
Polmas Aiptu Hasanuddin,Ps. Kanit Bintibsos Aiptu M. Afrizal,Peserta pembinaan
dari ormas PSHT, karang taruna, media dan lsm.
Kurmen
menjelaskan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam
1. UU No.17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Peraturan
pemerintah Republik Indonesia No.58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. UU No. 16
tahun 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2017
tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang menjadi Undang-Undang.
Lebih lanjut
kurmen mengatakan bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) adalah sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri,
pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung
pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Sehubungan dengan hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab dari Polres Lampung
Tengah melalui kami dari Sat Binmas untuk melakukan pembinaan terhadap
ormas-ormas yang ada di wilkum Polres Lampung Tengah
Dalam
kegiatan tersebut Kurmen menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada
ormas-ormas yang hadir agar tidak boleh terjadi gesekan-gesekan antar ormas
seperti halnya yang terjadi di wilayah
lain. Ia mengatakan ada aturan yang harus dipahami terkait ormas
sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas
yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 pengganti UU no. 17 tahun 2013
tentang Ormas, dimana ketentuan pasal 59 Ormas dilarang melakukan tindakan
kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas
umum dan fasilitas sosial.
“sehingga
saya harapkan ormas-ormas yang ada di wilayah Kab.Lampung Tengah dapat
bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan sebagai mitra polri dalam rangka
pemeliharaan kamtibmas yang aman, damai serta kondusif’’. Terang Kurmen
Terkait
Pandemi Covid-19, Kurmen juga meminta kepada seluruh Ormas yang hadir untuk
menghimbau masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan setiap hari di luar
rumah tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M (Memakai masker,mencuci
tangan,menjaga jarak,mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan) guna mencegah
virus Covid – 19.
Acara
dilanjutkan dengan metode diskusi tanya jawab dengan tetap mengedepankan
protokol kesehatan serta pemberian cindera mata yang diberikan oleh Kasat
Binmas kepada sdr. Singgih dan Irfan yang telah aktif bertanya pad acara
tersebut.’’ tutupnya. (ida/humas lt)
Comments