Cegah Terorisme, Div Humas Polri Adakan FGD Dengan Tokoh Lintas Agama di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid
Humas Polda lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Tim Subsatgas
Banops Div Humas Polri, yang diketuai oleh Kombes Pol. Hendra Rochmawan,
melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan tokoh
lintas agama, dalam rangka pencegahan dan penanggulan paham radikal dan
terorisme di wilayah Kota Bandar Lampung dengan tema "Terorisme adalah
musuh kita bersama", yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Polresta Bandar
Lampung, Kamis (9/9/2021) pagi.
Ketua Tim
Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam sambutannya
mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri
bertujuan untuk memberikan materi kepada para tokoh agama dan tokoh
masyarakat di wilayah Bandar lampung, tentang kegiatan pencegahan dan penanaman
terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar paham radikalisme. Sehingga
tokoh-tokoh masyarakat yang diundang ini untuk bersama-sama membantu aparat
Kepolisian untuk memerangi aksi terorisme di Indonesia.
" Mari
bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama semoga Allah
SWT Tuhan YME senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan
negara”, kata Hendra.
Tim Div Humas
Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan
Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat,
Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra
radikal kepada para peserta yang hadir dalam acara FGD tersebut.
Dalam
paparannya, M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap
kedaulatan
negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan
masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.
“Terorisme
adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well
organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan
kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap
pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan
polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural
kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD
1945 untuk sama sama menjaga NKRI”, kata Makmun Rasyid.
“Terorisme
tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik
dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya
mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam
mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak
dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan
radikal teroris”, pungkasnya. (ida/penmas)

Comments