Div Humas Polri Lakukan Pencegahan Paham Radikal dan Terorisme
OTENTIK (KOTA METRO) – Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama tim dari Divisi
Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri dan Kapolres Metro,
Yuni
Iswandari Yuyun bersilahturahmi ke Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun di
Kota Metro, Kamis (9/9/2021) siang.
Kunjungan tersebut sekaligus memberikan
pencerahan kepada para santri dan pengurus ponpes tentang pencegahan dan
penanggulan paham radikal dan terorisme.
Pimpinan
Yayasan Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya menyambut baik
kedatangan tim dari Div Humas Polri yang
datang ke ponpes Roudlatul Qur'an untuk bersilahturahmi sekaligus
memberikan pencegahan dan penanggulan
paham radikal dan terorisme.
Ketua Tim
Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam sambutannya
mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri
bertujuan untuk memberikan materi kepada pengurus dan para santri di Ponpes Roudlatul Qur'an tentang kegiatan
pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar
paham radikalisme.
" Mari
bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama, semoga
Allah senantiasa memberikan perlindungan
kepada masyarakat bangsa dan negara”, kata Hendra.
Tim Div Humas
Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan
Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat,
Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra
radikal.
Dalam
paparannya, M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap
kedaulatan
negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan
masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.
“Terorisme
adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well
organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan
kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap
pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan
polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural
kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD
1945 untuk sama sama menjaga NKRI”, kata Makmun Rasyid.
“Terorisme
tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik
dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya
mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam
mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak
dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal
teroris,” pungkasnya (ida/penmas)

Comments