Dua Orang Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar karena Memiliki Narkoba
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –.
Personil Satuan Reskrim Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah kembali
mengamankan Dua Orang laki-laki karena memiliki narkotika jenis shabu
berinisial PD Als Pendi (31) Kampung
Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan bersama SP Als Pian (32) Kampung
Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah.
Menurut
Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, bahwa Kedua Pelaku
PD Als Pendi bersama SP Als Pian ditangkap oleh Panit Reskrim Bersama
Anggotanya di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung Humas Jaya Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021) sekira jam 21.00 WIB.
Lebih lanjut
bahwa ada Informasi didapat dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor
yamaha RX King yang berada di Lokasi akan melakukan transaksi narkotika, ketika
Anggota melakukan mendekat ke dua orang
pemuda yang mengendarai sepeda motor rx king warna hitam di buang salah satu
pelaku tidak jauh dari badan nya sekitar 1 meter, dan ternyata isi plastik
kecil tersebut diduga yang di duga narkotika jenis sabu-sabu “ kata Made.
Selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian
dan barang bukti tersebut 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya,
kedua Pelaku berikut barang bukti serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha rx
king warna hitam tanpa nopol, berikut 1 (satu) unit hp samsung warna hitam
silver dibawa ke Polsek Terbanggi besar guna Pengembangan lebih Lanjut.
Kedua pelaku
PD Als Pendi bersama SP Als Pian kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal
127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, demikian pungkasnya.
(ida/humas lt)
Comments