Tim Gabungan Sat Sabhara dan Polsek Way Jepara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK
(LAMTIM)–Senin (15/1/2018) sekira
jam 21.30 WIB, Tim Gabungan Sat Sabhara dan Polsek Way Jepara telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Dengan
inisial pelaku MSK (22) Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai
Kabupaten Lampung Timur dan RAS (18) Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai,
Lampung timur.
Tim
yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, SE dan Wakapolsek Way
jepara IPTU Agus Susanto melakukan penangkap an terhadap pelaku dan
saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang
di dalamnya plastik bening berisi kristal putih diduga keras narkotika
jenis sabu sabu. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) bungkus
plastik bening yg didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 0,6 gram.
Kemudian
tim melakukan pengem bangan perkara penyalahgunaan narkoba, tersangka MSK
Dkk mengatakan, bahwa saat ini ada seseorang yg sedang melakukan pesta
shabu2 di desa marga sari kec. Lab. Maringgai kab. Lamtim.
Selanjutnya
dilakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan 2 (dua) orang
laki2 yg sedang pesta shabu, dan dilakukan penangkap an 2 (dua)
orang tersangka yang sedang malakukan pesta sabu-sabu di rumah sdr. RI
alamat Kuala Penet Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lamtim. Dengan inisial
pelaku RI (18) Desa Kuala Penet Kec Labuhan Maringgai Kab Lamtim dan MIL (24)
Desa Kuala Penet Kec Labuhan Maringgai Kab Lamtim. Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa :
-
Seperangkat alat hisap (bong) dan sisa pakai sabu.
- 3
(tiga) buah korek api gas.
- 1
(satu) buah HP merk Oppo warna putih.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag Ops
Kompol Ujang Supriyanto., S.E membenarkan bahwa team Sat Narkoba
telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Sekarang
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses
penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments