Provinsi Lampung Mendapat 21.541 Sertifikat untuk Masyarakat di 7 Kabupaten
PRESIDEN
JOKOWI SERAHKAN 124.120 SERTIFIKAT TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA TAHUN 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Presiden RI Joko Widodo, didampingi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A.
Djalil, menyerahkan 124.120 sertifikat
tanah untuk 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota.
Pada
kesempatan itu, Provinsi Lampung mendapat 21.541 sertifikat untuk masyarakat di
7 Kabupaten, yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal
Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Ballroom Horison,
Bandarlampung, Rabu (22/9/2021).
Adapun
ketujuh kabupaten yang mendapat sertifikat tersebut yaitu Kabupaten Lampung
Selatan (2.800 sertifikat), Lampung Tengah (6.900 sertifikat), dan Lampung
Timur (4.200 sertifikat. Lalu, Lampung Utara (2.200 sertifikat), Pringsewu
(1.000 sertifikat), Tulang Bawang (3.891 sertifikat) dan Tulang Bawang Barat
(550 sertifikat).
Menurut
Presiden Jokowi, tanah ini berasal dari tanah negara hasil penyelesaian
konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.
“Ini adalah
tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian
konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil
perjuangan kita bersama, perjuangan Bapak-Ibu sekalian yang juga melibatkan
kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja juga dari
pemerintah,” ujar Jokowi.
Presiden
Jokowi menegaskan kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada
seluruh pihak adalah komitmen pemerintah dan kepentingan bersama.
"Komitmen
negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan
reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan dan kepastian ruang
hidup yang adil bagi rakyat," lanjut Jokowi.
Presiden juga
mengigatkan kepada para penerima sertifikat tanah untuk menjaga sertifikatnya
dengan baik dan jangan sampai rusak, hilang dan beralih fungsi atau dialihkan
kepada orang lain.
Sementara
itu, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat
mendukung program redistribusi tanah tahun 2021 yang telah mencapai 100% ini.
Menurut
Fahrizal dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah oleh
masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum dan sudah diakui oleh Negara.
"Negara
harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh tumpah darah Bangsa
Indonesia termasuk propertinya, ini adalah amanah dari tujuan nasional,"
ujarnya.
Fahrizal
berharap masyarakat bisa memanfaatkan tanah ini dengan bijak sebagai suatu aset
yang bisa meningkatkan derajat kehidupan, meningkatkan kesejahteraan dan
meningkatkan ekonomi baik ekonomi keluarga maupun ekonomi daerah. (ida/adpim)
Comments