Sekdaprov Fahrizal Beri Materi Diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran dari
Kementerian Dalam Negeri memberikan materi pada Acara Diklat Pengawas dan
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (PPUPD) Jenjang Ahli Muda dan Ahli
Madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung Tahun 2021 di Hotel Bukit
Randu, Senin (27/09/2021).
Jajaran
Kemendagri yang mengisi materi yaitu dari Inspektorat Jendral Kemendagri dan
BPSDM Kemendagri. Sedangkan nara sumber lain dari Perguruan Tinggi, Inspektorat
Provinsi Lampung, dam Bappeda Provinsi Lampung.
Diklat ini
akan dilaksanakan pada 27 September - 14 Oktober bagi pejabat Ahli Muda dan 27
September - 9 Oktober bagi pejabat Ahli Madya.
Pada
kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional memiliki peranan
yang penting dalam pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan
di daerah.
“Pejabat
Fungsional dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya
berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi atau
Inspektorat Kabupaten/Kota” ujar Fahrizal
Fahrizal juga
menyampaikan bahwa BPSDM Daerah Provinsi Lampung telah mulai mengintegrasi
pelaksanaan diklat dengan sertifikasi sebagai upaya efisiensi proses
penyelenggaraan diklat agar mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku
kepentingan terutama para atasan peserta diklat.
Fahrizal
berharap dengan adanya diklat PPUPD dapat membuat peserta menemukenali isu
strategis kebijakan dan program pengawasan, metode penanganan yang lebih
efektif dan efisien, dan semakin memahami, mendalami, dan mendapat ilmu yang
bermanfaat dalam megemban tugas sebagai pejabat Fungsional Pengawas
Pemerintahan.
Diklat PPUPD
ini dilaksanakan dengan tujuan membekali peserta diklat agar mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Hal itu
sebagai salah satu persayaratan bagi pada pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan
diusulkan untuk diangkat ke jabatan PPUPD Ahli Madya.
Diklat
tersebut diikuti oleh Pegawai Negri Sipil yang memiliki jabatan fungsional
PPUPD di lingkungan provinsi dan kabupaten di seluruh indonesiayang terdiri
dari 22 Ahli Muda berupa Inspektorat Provinsi Lampung 5 orang, Pringsewu 3
orang, Lambar 2 orang, Metro 3 orang, Bandarlampung 1 orang.
Jufa diikuti
peserta dari Asahan, Sumatra Utata 5 orang, Sawahlunto, Sumatra Barat 3 orang
dan 36 Ahli Madya berupa Inspektorat Provinsi Lampung 4 orang, Lampung Timur 7
orang, Pringsewu 4 orang, Metro 1 orang, Tulang Bawang Barat 5 orang, Lampung
Barat 2 orang, Bandarlampung 2 orang, Lampung Tengah 2 orang, Provinsi
Aceh 5 orang, Sawahlunto 2 orang,
Sukabumi Jawa Barat 1 orang, Asahan 1 orang. (ida/adpim)
Comments