Arinal: Pemprov Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, dan Penegakan Hukum di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –.Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi melakukan Rapat Koordinasi dengan Kantor Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung bersama Perangkat Hukum
lainnya, terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung. Rakor dilaksanakan di
Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (29/09).
Hadir pada
kegiatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kakanwil Kemenkumham
Provinsi Lampung, Kapolda Provinsi Lampung, Kajati Lampung, Kepala BNNP
Lampung, Pengadilan Tinggi, Korem, dan BIN Provinsi Lampung, serta Biro Hukum
Provinsi Lampung.
Gubernur
lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa tujuan diselengarakannya rakor
tersebut sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan
sinergitas terkait pelaksanaan penegakan hukum di Institusi masing-masing,
sehingga akan tercipta keselarasan yang membentuk suatu sinergitas yang kuat
guna mencapai kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Diketahui,
bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Lampung bisa kita lihat bahwa jumlah penghuni Lapas
dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus
narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari
1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai
Pengedar/Bandar.
Oleh karena
itu, Dalam pemberantasan Narkoba, menurut Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi
Lampung telah membentuk tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Provinsi Lampung
"P4GN
ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam
menciptakan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan
system peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya
penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan
wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat
dalam rangka penegakan hukum," paparnya.
Dalam
melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021 di antaranya :
1. Penyusunan
Peraturan Daerah Provinsi
Lampung No. 1
Tahun 2019 tentang Fasilitasi Narkoba, Lainnya; Pencegahan Psikotropika,
Penyalahgunaan Dan Zat Adiktif
2. Penyusunan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
3.
Menerbitkan SK TIMDU P4GN No. G/217/VI.07/HK/2021, SK RENCANA AKSI DAERAH (RAD)
P4GN NO. G/218/VI. 07/Hk/2021.
Gubernur
Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk
memerangi kejahatan peredaran gelap Narkoba. Salah satu komitmen tersebut, tertuang
di dalam 33 janji kerja "Rakyat Lampung Berjaya" yaitu Lampung Menuju
Bebas Narkoba, yakni melalui
1. Mencegah
penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
2.
Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui
sinergi semua pemangku kepentingan.
3.Menyelamatkan
korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
"Pemberantasan
narkoba merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. Mari
kita buktikan komitmen perang terhadap narkoba di Provinsi Lampung,"
pungkas Arinal (ida/kominfotik)
Comments