Gubernur Lampung Arinal Buka Rapat Asistensi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Asistensi Kegiatan Dekonsentrasi
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di
Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi dan
mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran seluruh rekan dari seluruh
Indonesia, baik secara daring maupun luring. "Atas nama Pemerintah
Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat datang kepada Peserta Rapat
Asistensi di Provinsi Lampung," ujar Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Arinal menyampaikan beberapa penghargaan yang diraih
Provinsi Lampung. Diantaranya peringkat pertama Kategori Provinsi dengan
Peningkatan Produksi Padi Tertinggi tahun 2019-2020. Kemudian, juara pertama
dalam lomba Gelar Teknologi Tepat Guna XXII tahun 2021 dengan kategori Inovasi
Teknologi Tepat Guna.
Ia juga
mengungkapkan bahwa Lampung juga mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat,
bahwa Lampung masih dalam posisi yang kuat. Kemudian, Asesmen pandemi di Luar
Jawa-Bali, Lampung berhasil berada di Level 1
asesmen.
"Kita
semua tahu bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada satu Provinsi yang lemah, namun
administrasinya penting. Untuk itu, saya mengajak dalam meningkatkan tata
kelola ini. Pada akhirnya dana APBN dan APBD yang masuk adalah untuk membangun
rakyat, meningkatkan ekonomi kerakyatan," jelas Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur menyampaikan berbagai potensi dan keunggulan yang
dimiliki Provinsi Lampung, mulai dari sektor pertanian hingga sektor
pariwisata.
Sementara
itu, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan menjelaskan bahwa Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan
Presiden untuk melakukan binwas ke Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah.
Hal tersebut
diamanatkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 33 tahun
2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat.
"Misalnya
usulan DAK, 21 Juni harus masuk ke Bappenas/Kementerian/Lembaga yang
dikoordinir oleh Bappeda. Ini satu hal yang strategis dibawah pembinaan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Yang mana, suatu pekerjaan apabila
terlambat koordinasi, pengusulan, maka kabupaten/kota tersebut tidak akan dapat
membangun dengan menggunakan biaya DAK," jelas Indra.
Indra
menjelaskan bahwa tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan Rp84 miliar untuk
seluruh Provinsi, dengan masing-masing rata-rata per Provinsi per satker
mendapatkan Rp200-300 juta. Sampai saat ini masih ada beberapa Satker yang 0
persen.
"Kami
sangat menyayangkan hal ini, apakah dikarenakan dukungan alokasi anggaran
Gubernur dan Wakil Gubernur belum optimal, masih relative kecil terlebih di
tengah pandemi anggaran susah, dan ada dana yang di refoccusing,"
jelasnya.
Oleh sebab
itu, Indra Gunawan mengharapkan agar anggaran yang telah ada dapat dimanfaatkan
dan dipergunakan untuk mendukung Gubernur dalam menjalankan tugasnya sebagai
Wakil Pemerintah Pusat," tambahnya..
Adapun
peserta dalam kegiatan ini yaitu Satker Sekretariat Daerah, Bappeda,
Inspektorat, dan DPMPTSP di 34 Provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga
hari, mulai tanggal 29 September 2021 sampai 1 Oktober 2021. (ida/adpim)
Comments