PT. PLN dan Disdukcapil Lampung Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dokumen Kependudukan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tingginya
akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor
lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap
pemanfaatan data kependudukan.
PT. PLN UID
Lampung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil)
melakukan
Penandatanganan
Kerja Sama terkait Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pojok Konsultasi
Disdukcapil Provinsi Lampung, Kamis (30/9/2021) bertempat di aula PLN Lampung.
Asisten
Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan dengan adanya Penandatanganan
Kerja Sama ini bisa membantu PLN dalam mencari data kependudukan bagi
pelanggan.
"Ini
juga merupakan tindaklanjut pemerintah pusat khususnya Kementerian BUMN
melakukan kerjasama dengan Kementerian Disdukcapil. Jadi kita di Provinsi hanya
mengikuti arahan pusat, " ujarnya.
Darma
mengatakan kerjasama ini merupakan awal dan berkelanjutan. Meski pihaknya juga
telah memiliki Aplikasi PLN Mobile yang mempermudah masyarakat untuk menjadi
pelanggan. Namun dengan adanya aplikasi itu, pihaknya tetap menggandeng
Disdukcapil dalam membutuhkan data kependudukan.
"Aplikasi
Mobile selain bisa mendaftarkan jadi pelanggan. Disitu juga bisa melakukan
pembayaran dan masih banyak lagi, " ujarnya.
Sementara,
Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan Penandatanganan ini
merupakan Badan Hukum Indonesia. Sehingga bertujuan bersosialisasi Dokumen
kependudukan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 tahun 2021 yang isinya
mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu,
kita juga membangun Pojok Konsultasi dalam rangka menerima aduan tentang
layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi masyarakat
Provinsi Lampung.
Pojok
Konsultasi tidak lain karena adanya keluhan ataupun laporan masyarakat terkait
konsolidasi NIK dan KK, permohonan
legalisir, dan adanya permohonan penggantian
KTP yang rusak atau hilang.
"Tidak
sinkronnya NIK dengan lembaga lain seperti BPJS, Asuransi, pengurusan NPWP,
Perbankan dan GO-JEK, serta Pelayanan Online lainnya soal data kependudukan,
" kata Achmad.
Menurut dia,
Ruang Pojok Konsultasi ini rencananya akan diresmikan pada bulan Oktober 2021
setelah semua perangkat pendukung nya tersedia lengkap, karena saat ini masih
terbatas. Namun untuk pengaduan atas layanan Adminduk tetap berjalan, dan
khusus nya layanan terhadap aduan tentang konsolidasi NIK dan Nomor KK bisa
menghubungi Nomor Pengaduan Disdukcapil Lampung
(082182485786). (*/ida)
Comments