Pemprov Lampung Selenggarakan FGD Bahas Produk Hukum Daerah yang Terdampak UU Nomor 11 Tahun 2020
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Asisten
Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menjadi narasumber pada acara Focus
Group Discussion (FGD) Produk Hukum Daerah yang Terdampak Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunan Undang -
Undang Cipta Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan, bertempat di Gedung
Pusiban, Senin (4/10).
Omnibus Law
Cipta Kerja yang terdiri dari dari 11 klaster telah membawa implikasi terhadap
regulasi daerah, diantaranya yaitu mengakibatkan deregulasi berbagai peraturan
daerah sebagai delegasi norma dari aturan yang lebih tinggi.
Terkait hal
tersebut, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan
harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah dalam upaya penyelenggaraan
otonomi tugas secara optimal.
Salah satu
hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu Klaster Perizinan Cipta Kerja
yang diupayakan untuk penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi, UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, investasi Pemerintah
Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional, penyederhanaan perizinan dengan
memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi
seluas-luasnya.
Menurut
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Regulasi daerah yang mengatur perizinan harus
diselenggarakan dengan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif
dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Qudrotul
Ikhwan memaparkan, tujuan dari perizinan adalah untuk memberikan kepastian
hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta
menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Qudratul
berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Provinsi Lampung bisa
melakukan percepatan dalam menyusun Regulasi, terutama yang terkait dengan
perizinan.
"Saya
berharap dengan adanya forum ini, akan memperkaya dan mempercepat penyusunan
regulasi untuk membingkai iklim investasi agar semakin kondusif, lancar dan
semakin memberikan kepastian hukum," ujar Qudrotul Ikhwan.
Dirinya juga mengatakan,
penyusunan Standar Operasi Prosedur harus disederhanakan guna mempermudah
masyarakat dan pekerja. Selain itu, menurut Qudrotul perizinan sekarang
haruslah mudah, cepat, punya kepastian hukum dan gratis. (ida/kominfotik)
Comments