Kadis Kominfotik Lampung Buka FGD Komisi Informasi Lampung Tentang UU KIP
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kadis
Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, SE,. MAP membuka Fokus Goup
Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi Lampung soal keterbukaan informasi
publik di Golden Tulip Springhill, Kota Bandarlampung, Selasa, (5/10).
FGD lanjutan
bertema "Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia
Maju dan Berkembang Integritas" itu dalam rangka juga memeringati Hari Hak
untuk Tahu se-Dunia (International Right to Know Day, 28/10)
Dalam
sambutannya, Ganjar Jationo menyatakan Pemprov Lampung berkomitmen memberikan
pelayanan informasi publik sebaik-baiknya kepada masyarakat Lampung demi
terwujudnya "Lampung Berjaya".
Sesuai UU No.
4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua orang pada
prinsipnya berhak mendapatkan akses informasi yang faktual dan terpercaya
sebagai wujud demokratisasi, ujarnya.
Ketua Komisi
Informasi Provinsi Lampung A. Alwi Siregar mengatakan setelah adanya UU KIP
banyak yang telah dicapai, tetapi masih banyak pula kendala dan tantangan ke
depan.
Oleh karena
itu, melalui FGD yang menghadiri dua narasumber, Alwi mengharapkan peserta ikut
memberikan saran-saran konstruktif agar lebih membumikan keterbukaan informasi
publik di daerah ini.
FGD yang menghadiri
narasumber Budiyono dari Unila dan Syamsurizal, SH, MH diikuti oleh para
peserta dari kalangan mahasiswa dan OSIS sekolah menengah atas (SMA). (ida/rls)
Comments