Pekerjaan Rumah Susun Itera dan Jalan Lingkar Itera Diduga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Masyarakat
Transparansi Merdeka (MTM) secara continu melakukan monitor terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang didanai APBN tahun 2021 terutama, Pembangunan Rumah
Susun Institut Teknologi Sumatera (ITERA), nilai kontrak Rp23.436.035.084,
pelaksana oleh PT.PUBAKOT JAYA ABADI dan Pembangunan Jalan Lingkar ITERA nilai kontrak 19.953.491.000 pelaksana
PT.Bangun Yodya Persada.
Kepada media
relese yang diterima dari MTM Lampung terkait kedua pekerjaan diduga bermasalah
tersebut dan berdasarkan penjelasan Dewan Direktur, Ashari Hermansyah
mengatakan, meskipun pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam tahap pelaksanaan dan
belum 100% pelaksanaan, namun menurut dia terdapat beberapa catatan sebagai
Acuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan
Juga Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menindak lanjuti. Kata
Ashari kepada media melalui relese yang disampaikan, Jumat (8/10/2021),
Terutama pada
pekerjaan Rumah susun Itera , catatan yang telah disimpulkan adalah pada bagian
pekerjaan lantai dasar diduga menggunakan
Tulangan besi wiremesh (D ) 8 mm yang dibuat hanya 1 lapis, yang semestinya 2
lapis ditambah besi baja tersebut berkarat yang akan menimbulkan korosi
pengeroposan pada Tulangan besi.
Dia juga
mengaskan penggunaan Plat lantai yang hanya 1 lapis bertentangan dengan
Peraturan Menteri PUPR no.22 /PRT/m/2018, tentang pedoman pembangunan bangunan
gedung Negara Huruf (b) yang berbunyi Struktur lantai beton bagi plat-plat
lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan 10 cm dan pada daerah balok
harus digunakan Tulangan Rangkap.
Catatan
selanjutnya terkait rusun itera terdapat penggunaan Beton diduga tidak
menggunakan Ready mix saat pengecoran Pile cap.dibuktikan dengan adanya mesin
molen, agregrate, semen dan pasir, ini
sama dengan katagori pengurangan volume mutu beton dan masih banyak lagi, ujar
Ashari.
Pada
pekerjaan jalan lingkar itera, Ashari mencatat terdapat beberapa dugaan
pekerjaan bermasalah, yang menjadi
pertanyaan terutama pada bagian pekerjaan Drainase, karena disatu sisi
pekerjaan drainase menggunakan batu putih dengan ditutup plat deker diatasnya,
tidak menggunakan besi ulir dan jarak penulangan terlalu jauh sekitar 25 cm,
kemudian Disisi Lain saluran drainase menggunakan material U Dicth (Beton
cetak).
Pada bagian
pekerjaan lainya tambah Ashari, ketebalan agregrat dan mutu perlu
dipertanyakan, meskipun belum dilaksanakan pekerjaan lanjutan terutama pada
bagian pekerjaan lean concrete (LC) dengan tebal 10 cm dan bagian pekerjaan Rigid
Pavement dengan tebal 30 cm.
Dengan
demikian Ashari menyimpulkan telah
menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi
merugikan keuangan negara maka dia meminta pihak Aparat Penegak Hukum dan Juga
Badan Pemerikasa Keuangan untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut.
Sebelumnya, ujar
Ashari; MTM sudah melayangkan surat kepada kedua satuan Kerja pelaksanaan jalan
Nasional dan satuan kerja Penyediaan perumahan Provinsi Lampung perihal konfirmasi
yang disampaikan pada tanggal 14 September 2021 dan surat kedua pada tanggal 14
September 2021
Saat
dihubungi kepala Satker penyediaan perumahan maupun PPK tidak bisa dihubungi
meskipun telpon mereka aktif, sementara Pengawas dari pekerjaan jalan lingkar
itera, meskipun ditelpon berkali-kali namun saat dihubungi tidak mau diangkat
telpon. (ida/rls)
Comments