Wagub Chusnunia Lakukan Pertemuan dengan Komnas HAM Terkait Talangsari
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jum'at
(8/10/2021).
Pertemuan ini
membahas peristiwa pelanggaran HAM berat di Provinsi Lampung dan upaya
pemenuhan hak-hak korban terutama pelanggaran HAM berat di Talangsari,
Kabupaten Lampung Timur tahun 1989.
Dalam
laporannya, Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan
Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya terkait dengan pangkat golongan dan
pensiunan korban Talangsari.
Ia juga
menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi berusaha untuk bersikap adil dalam
memberikan program dan kebijakan di dalam Talangsari maupun di luar Talangsari.
"Pada
prinsipnya kalaupun masih ada yang belum tuntas pembangunannya, itu bukan
karena kami mendiskriminasi karena memang terbatas kemampuan kami apalagi
karena adanya pandemi Covid-19," tuturnya.
Ia juga
menambahkan bahwa konsentrasi pemerintah saat ini tertuju kepada penanganan
pandemi Covid-19.
"Namun
demikian Gubernur selalu meminta kepada kami jajarannya untuk juga tidak
berhenti untuk terus bertanggung jawab termasuk soal HAM ini untuk terus
mengawal tugas dan tanggungjawab Pemprov," ujar Chusnunia.
Wakil Ketua
Internal Komnas HAM Munafrizal Manan menyampaikan Komnas HAM juga telah
membentuk tim khusus dan telah melakukan komunikasi, koordinasi serta
konsultasi dengan pemerintah daerah yang didaerahnya pernah terjadi peristiwa
pelanggaran HAM berat. Termasuk daerah lain yang tidak terjadi konflik tetapi
korbannya banyak berdiam di sana.
"Seperti
Sumatera Selatan tenyata ada sejumlah korban yang ada disana kaitannya dengan
peristiwa yang sudah lampau sekali, termasuk juga ke Provinsi Lampung yang kita
ketahui pernah terjadi kejadian Talangsari," lanjutnya.
Ia juga
menyampaikan demi terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan korban, maka Komnas HAM
telah melakukan benerapa langkah konkret seperti mengeluarkan Surat Keterang
Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), pemetaan kebutuhan korban terhadap pemenuhan
hak korban, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan penguatan gagasan
penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai pengetahuan bersama.
Munafrizal juga
mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmen yang telah dilakukan
dan berharap untuk terus melanjutkan kinerja terkait penanganan pelanggaran HAM
di Provinsi Lampung. (ida/adpim)
Comments