Polda Lampung Selidiki Pinjol Ilegal di Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan
perusahaan swasta yang melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang
merugikan masyarakat, yang ada di Lampung.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika
menggelar silaturahmi dalam rangka pembinaan wartawan dengan Forum Wartawan
Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda setempat, Jumat
(15/10/2021) pagi.
Ia menjelaskan,
pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta yang tidak
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan karena selain
menerapkan bunga yang tinggi juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah
perusahaan tersebut.
Dalam
beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan
sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang itu tak
segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke
seluruh nomor yang ada di dalam handphone.
Praktik
pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam
rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’
masyarakat.
“Misalnya ia
meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan
membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut
bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.
Praktik-praktik
seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera
menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman
keuangan secara ilegal.
Pandra
mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu,
segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau
pun Polres setempat.
“Ini harus
ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah
ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tandas
mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Pandra juga
mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman
online. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan
resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya.(ida/penmas)
Comments