OJK Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Pinjol
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Kamis (21.10/2021),merebaknya kasus-kasus
Pinjaman Online Ilegal di masyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan
langkah-langkah penindakan karena
semakin meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan
pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam
Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut. Untuk
itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman
online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung pada
hari ini secara Daring, dengan tema khusus : “Pinjaman Online : Manfaat dan
Risiko Bagi Masyarakat”, dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur
Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris
Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform
Lahansikam.
Dalam
sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto
menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan
sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan
berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah
mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.
Salah satu
Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor
pusat di Kota
Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih
dikenal di
masyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam.
Fintech
Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses
pendaftaran dan
perizinan
yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016
yang mengatur
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun
manfaat yang
didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah
telah
diatur
kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus,
kemampuan
permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan
bunga dan
denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen.
Di tengah
maraknya kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi
kepada
masyarakat dan menghimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam
bertransaksi
agar masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol
menggunakan
layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK. “ Untuk mengetahui Fintech
Lending yang
terdafta dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157 atau
melalui
Whatsapp : 081157157157 dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link
bit.ly/daftarfintechlendingOJK”,
OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan
langkah tegas
dalam
memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain
melakukan
edukasi
kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi
(KOMINFO),
Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam
melakukan
Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap
pertanyaan
atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif
dengan
melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang
tersebar di
website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna
menekan,
adanya Pinjol
ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin
untuk Fintech
Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan
pihak Google
untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan
terdaftar di
OJK.
Selain itu,
OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik.
dalam tataran
pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan
penindakan
dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi
Lampung,
selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat
melakukan
pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan
penindakan
atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya
korban. (ida/rls)
Comments