Ranperda APBD 2022, Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
OTENTIK (PRINGSEWU)
– Bupati Pringsewu Sujadi menjawab pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD setempat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Pringsewu 2022.
Jawaban
tersebut disampaikan Wakil Bupati Dr.Fauzi pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Suhermam di gedung DPRD Pringsewu, Selasa (26/10/21).
Menjawab
pemandangan umum sejumlah fraksi, diantaranya dari Fraksi Partai Golkar
yang menyampaikan catatan dan saran
dalam kaitannya dengan Ranperda APBD 2022. Untuk poin 3 pemandangan umum, disampaikan bahwa Bapenda Pringsewu terus
melakukan inovasi guna peningkatan PAD, baik dari sisi intensifikasi maupun
ekstensifikasi pajak daerah, salah satunya adalah -e-Pajak Pringsewu.
Peningkatan
Pajak Daerah khususnya PBB-P2 tidak terlepas dari luas Kabupaten Pringsewu
yakni 625 km2, dimana telah terdata secara sistem seluas 287 km2, dengan asumsi
luas fasilitas umum dan objek yang tidak dapat dikenakan PBB-P2 sebesar 20%,
maka terdapat potensi sebesar 34% untuk luas yang ada. "Dalam hal wacana
penerapan e-retribusi pasar, Pasar Gadingrejo akan dijadikan sebagai pilot
project", ungkapnya.
Selain itu,
pihaknya bersetuju bahwa diakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati
Pringsewu, semangat pengentasan kemiskinan, program Sustainable Development
Goal’s (SDG’s) menjadi fokus utama Pemkab Pringsewu, salah satunya adalah
program Bantuan Rumah Swadaya yang dipandang perlu untuk terus ditingkatkan,
sehingga keberadaan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pringsewu berkurang.
"Hingga saat ini penanganan RTLH tetap dilaksanakan oleh Kementerian PUPR
melalui program peningkatan kualitas dengan konsep pelaksanaan satu kali
penanganan tuntas", katanya.
Menjawab
pemandangan fraksi PDI Perjuangan, secara prinsip pihaknya juga sependapat
dalam upaya penataan kawasan ibukota Kabupaten Pringsewu dan kawasan strategis
agropolitan maupun minapolitan, telah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Pringsewu, agropolitan dan
minapolitan, dimana tahapan yang sudah dilalui adalah validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Lampung. "Proses selanjutnya adalah persetujuan substansi di
Kementrian ATR/BPN dengan melewati dua tahapan yaitu loket dan lintas sektoral
kementerian. Setelah mendapatkan persetujuan, RDTR dapat ditetapkan menjadi
peraturan bupati", katanya.
Jawaban
sekaligus ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada
fraksi-fraksi lainnya, diantaranya fraksi PKB, PAN, Gerindra, Demokrat, PKS
serta Fraksi Persatuan Pembangunan NasDem atas catatan, masukan serta saran
yang disampaikan melalui pemandangan umum oleh juru bicara masing-masing
fraksi. (*/red)
Comments