Kapolda Lampung: Kita Penegak Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel
upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang
bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.
"Hari
ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana,"
katanya.
Pada upacara
tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum
dalam bentuk apapun.
"Kita
tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita
seperti itu," kata dia.
Dirinya juga
tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum
dalam bentuk apapun.
"Saya
tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," kata dia lagi.
Dia
menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19
personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
"Selama
tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai
pelanggaran hukum," katanya.
Kapolda juga
menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil
Bripka Irfan
Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan
mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung
masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar
Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk
menyerahkan diri sebelum dilakukan
penindakan tegas.
Dalam perkara
tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan
narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat
Irfan tersebut
"Kita
masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan
tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini
anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," pungkasnya. (ida/penmas)
Comments