Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Sosialisasi Rencana Implementasi
Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi di
Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung,
Kamis (4/11/2021).
Fahrizal
mengatakan Sosialisasi Rencana Implementasi WBS ini merupakan bentuk
implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK-RI dengan Pemprov
Lampung terkait Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Sosialisasi
rencana implementasi WBS ini merupakan gambaran kuat komitmen Bapak Gubernur
dalam implementasi kesepakatan tanpa ada keraguan dalam melaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dengan cara yang tepat," ujar Fahrizal.
Ia menyatakan
harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara
yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Untuk itu,
Fahrizal mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk
berpartisipasi menerapkan WBS.
"Kita
harapkan terciptanya budaya good governance yang betul-betul bersih,"
ujarnya.
WBS sendiri
merupakan sistem yang menguji atau memvalidasi bentuk-bentuk laporan sebagai bentuk
penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi yang bertujuan
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan tindak pidana
korupsi (TPK).
WBS merupakan
serangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran
yang ditindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan
kerahasiaan. (ida/adpim)


Comments