Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung Diamankan Densus 88 Antiteror Polri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali
menangkap seorang terduga pelaku terorisme berinisial P (40) di Bandarlampung
pada Senin (8/11/2021).
Kapolda
Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku terorisme tersebut oleh Tim
Densus 88 Polri.
"Iya
benar ada penangkapan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku terorisme oleh
Tim Densus 88 Polri," katanya di Bandarlampung, Senin malam.
Pandra
menjelaskan penangkapan terhadap P yang merupakan warga Bandarlampung tersebut
terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Penangkapan
tersebut merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri dari para
terduga pelaku terorisme yang sebelumnya telah ditangkap beberapa hari lalu.
"Ini
merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri terhadap pelaku terorisme
yang ditangkap sebelumnya. Kita ketahui bahwa Tim Densus 88 tidak pernah lelah
dalam memberantas para terduga pelaku terorisme," kata dia.
Pandra
menambahkan terduga pelaku tersebut bekerja sebagai montir di salah satu
bengkel yang ada di Bandarlampung.
Selain itu
juga, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung yang
juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan
Bandarlampung.
"Jadi
selain ia bekerja di bengkel, pelaku ini merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod
Korwil Lampung, juga penanggung jawab
untuk tiga wilayah," kata dia lagi.
Dalam
penangkapan tersebut, lanjut Pandra, terduga pelaku P cukup kooperatif dan mau
memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan
lancar.
"Selanjutnya
terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya. (ida/penmas)
Comments