Sekdaprov Fahrizal Darminto Ikuti Acara Sosialisasi Permen Agraria/BPN Nomor 13 Tahun 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengikuti
acara Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, di Hotel Bukit Randu, Rabu (17/11/2021).
Peraturan ini
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang.
Menurut
Fahrizal, acara sosialisasi ini merupakan terobosan untuk meningkatkan
investasi.
"Apabila
investasi tersendat akan berpengaruh kepada ekonomi yang akan stagnan,"
ujar Fahrizal.
Seperti
diketahui, Undang-Undang cipta kerja telah disahkan dan peraturan
perundang-undangan disempurnakan dan memudahkan proses investasi.
Hal yang
banyak terpengaruh akan kelancaran investasi adalah perizinan yang terkait
dengan tata ruang sehingga ruang yang dibutuhkan harus dipersiapkan.
"Kita
harus bekerja keras dan cepat beradaptasi, kalau tidak cepat akan terjadi hal
yang tidak diinginkan," katanya.
Fahrizal juga
mengimbau agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk menekan persebaran
Covid-19. Sebab, apabila kembali meningkat dibutuhkan banyak tenaga untuk
menekan persebaran Covid-19 tersebut.
Hadir pada
kesempatan tersebut Kepala Dinas PKPCK diwakili Sekretaris Dinas PKPCK Tony
Ferdinansyah.
Tony
menyampaikan penetapan undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan payung
hukum yang kuat dan penyelenggaraan penataan ruang yang efektif untuk
pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetep memperhatikan lingkungan.
“Dibutuhkan
penyelengaraan penataan ruang yang handal dan efektif agar terciptanya ruang
sebagai wadah aktifitas masyarakat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
dengan tetep memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.
Untuk
menciptakan kemudahan berusaha, lanjutnya, saat ini telah ditetapkan proses
izin usaha yang mengedepankan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang. Ini disebut dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) untuk wilayah darat dan KKPR laut untuk di wilayah laut.
Pemerintah
sedang gencar dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekosistem,
investasi, dan kemudahan usaha serta percepatan proyek strategis nasional.
Untuk
mendukung operasionalisasi sistem perizinan usaha dan non-usaha di daerah, saat
ini sedang dilakukan pendelegasian tentang pelaksanaan KKPR kepada Gubernur,
Bupati, dan Walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri sebagaimana
dimandatkan pada pasal 244 PP No21 tahun 2021 melalui surat edaran Menteri.
Sementara
pelaksanaan KKPR Laut masih dilaksanakan di pusat melalui Menteri Kelautan dan
Perikanan.
Kegiatan ini
bermaksud untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada peserta terkait
perubahan peraturan pasca UU Cipta Kerja dalam melakukan penyelenggaraan
pemanfaatan ruang.
Sosialisasi
ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Indira Warpani selaku Kasubdit Pemanfaatan
Ruang Wilayah Nasional, Kementrian ATR/BPN dan Suharyanto selaku Direktur
Perencanaan Ruang Laut Kementrian Kelautan. Acara diikuti oleh 150 peserta
secara hybrid. (ida/adpim)
Comments