Kasiren Korem 043/Gatam Buka Sosialisasi Penyusunan Pertanggung Jawaban Keuangan dari BPKP Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
–
Kasiren Korem
043/Gatam Kolonel Arh Tri Adrijanto, buka kegiatan Sosialisasi Penyusunan
Pertanggung jawaban Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP)
Provinsi Lampung, kepada Anggota Makorem 043/Gatam dan Kodim Jajaran, selasa
(23/11/2021) bertempat di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar No.85,
Penengahan, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan
Sosialisasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan ini dimaksudkan agar para
personil yang menjabat Bendahara dan Keuangan Korem 043/Gatam dan Kodim Jajaran
dapat lebih mengerti dan meminimalisir kekurangan dalam pembuatan laporan.
Dalam
sambutan pengantarnya Kasiren Korem 043/Gatam, menyampaikan, “ Pada hari ini
kita laksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Pertanggung jawaban Keuangan
dan kita sudah undang narasumber yang dapat mengarahkan kita dalam menyusun dan
menerbitkan pertanggungjawaban keuangan, seperti yang kita ketahui bahwa hampir
diseluruh instansi TNI laporan pertanggungjawaban keuangan sudah menjadi
kewajiban kita dan masih sering ditemukan banyak kekurangan “,
“ Saya
harapkan sosialisasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua dan
kepada para peserta saya harapkan aktif bertanya apa yang selama ini menjadi
kendala kepada Narasumber dan kepada Narasumber kami mohon masukan serta arahan
sehingga ilmu ini dapat diturunkan kepada personil berikutnya, sehingga
nantinya kemampuan daya serap anggaran dapat maksimal “ tegas Kolonel Arh Tri
Adrijanto.
Dikesempatan
yang sama Korwas Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Lampung Bpk. Sarmentua
Sinaga menyampaikan, “ Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat bertatap muka
dengan militer yang notabenenya jauh berbeda dengan kami masyarakat sipil,
sedikit saya jelaskan bahwa BPKP sendiri adalah lembaga non kementerian yang
secara struktural bertanggung kepada Presiden “’
Lebihlanjut
beliau menyampaikan,“ Tugas kami membantu instansi Pemerintah baik pusat maupun
daerah, TNI dan Polri dalam kegiatan masing-masing instansi agar dapat
dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas artinya bila ada orang yang
mempertanyakan kita dapat mempertanggungjawabkan secara dokumen “,
“
Pertanggungjawaban Keuangan diatas sudah diatur dalam Peraturan Kementerian
Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional
Indonesia, dalam kegiatan ini nanti dapat ditanyakan apa apa yang menjadi
kendala agar tugas pokok kedepan dapat terlaksana dengan baik “ tutur Bpk.
Sarmentua Sinaga. (ida/rls)
Comments