Gubernur Arinal Buka Workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka workshop
Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural bagi Jabatan Tinggi Pratama di
Lingungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell,
Bandar Lampung, Selasa (23/11/2021).
Dalam
arahannya, Gubernur Arinal mengingatkan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kontribusi nyata
dalam membangun Lampung. "Bukan waktunya lagi untuk mengejar jabatan,
namun tidak memberikan distribusi prestasi," jelas Gubernur Arinal.
Oleh karena
itu, Gubernur minta kepada Sekdaprov untuk diberikan pengembangan kompetensi
dengan mendatangkan ahlinya. "Supaya dapat memberikan kontribusi nyata.
Gunakan waktu yang diberikan oleh Negara dan Pemerintah untuk kita
berbakti," ujarnya.
Gubernur
Arinal juga meminta agar para peserta dapat mengikuti workshop Pengembangan
Kompetensi Sosial Kultural dengan baik.
Kegiatan ini,
jelas Gubernur Arinal, sangat berkorelasi dengan visi misi Gubernur dan Wakil
Gubernur periode 2019-2024 untuk mewujudkan rakyat Lampung berjaya.
"Jangan hanya dihapalkan rakyat Lampung Berjaya, tapi bagaimana mewujudkan
itu semua, dan itu bergantung pada Bapak
Ibu semua," ujar Gubernur Arinal.
Arinal
jmenegaskan agar pejabat pimpinan tinggi pratama bekerja keras sesuai dengan
tupoksinya masing-masing.
Pada
kesempatan itu, Gubernur Arinal juga memaparkan sejumlah capaian dan target
pembangunan di Provinsi Lampung.
Sementara
itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto melaporkan bahwa workshop ini memiliki tujuan
antara lain untuk mengembagkan wawasan pembangunan dengan wawasan global. Juga
untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi para pejabat pimpinan tinggi
pratama dalam menghadapi peluang dan tantangan dalam era revolusi industri 4.0.
Kemudian,
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan yang gesit,
inovatif, dan profesional.
Pembangunan
tim kerja secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas
organisasi, serta Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara RI
Berdasarkan
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Fahrizal,
terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik,
sertq Perekat dan pemersatu bangsa.
Sebagaimana
amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, terdapat
tiga kompetensi yang harus dimiliki yaitu Kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3
(tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik,
sertq Perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam rangka
menjalankan fungsi ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu
memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah
nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Kompetensi
sosial kultural menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturs Negara
Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor
38 tahun 2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
Adapun
Narasumber pada workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural yaitu Prof.
Dr. Ir. Rokhmin Dahuri (strategi pembangunan daerah dalam era global), Ketua
DPRD Provinsi Lampung (sinergi apresiasi Masyarakat dalam penyusunan
perencanaan pembangunan daerah).
Kapolda
Lampung (Peranan Kamtibmas dalam pembangunan daerah), Kajati Lampung (proses
penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi), Komandan Korem 043/Gatam
(wawasan kebangsaan dalam pembangunan daerah) dan Kepala BIN Lampung
(antisipasi ancaman radikalisme, dan pencegahan dini terorisme). (ida/adpim)
Comments