Sekdaprov Fahrizal Saksikasan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTS Atap
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyaksikasan Penandatanganan Surat
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) PLTS Atap antara PT PLN (Persero)
UID Lampung dengan sejumlah instasi Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Kamis
(2/12/2021).
Instansi yang
melakukan penandatanganan yaitu Dinas Bina Marga dan Kontruksi, ESDM, Gedung
dan Ruang Rapat Gubernur, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kantor Bappeda Provinsi
Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu RSUD Abdul
Moeloek.
Pada
kesempatan itu dilakukan juga pengenalan inovasi PLN Smart dalam pengembangan
tambak di Provinsi Lampung.
“Pemerintah
Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk menjadikan masyarakat Provinsi
Lampung Terang Berjaya dengan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Atap," ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal
mengatakan PLTS Atap juga berkontribusi dalam penghematan pengeluaran untuk
beban biaya listrik sebesar 15 - 17 persen setiap bulannya.
“Dengan
adanya PLTS Atap di Gedung Perkantoran dan Rumah Sakit milik pemerintah maupun
swasta serta masyatakat yang ramah lingkungan ini, dapat menambah kontribusi
penurunan emisi karbon atau CO2 di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara
itu, General Manager PLN I Gede Agung Sindu Putra menyampaikan melalui
terobosan inovasi di era digitalisasi, PLN menghadirkan aplikasi PLN Mobile.
“Terdapat
beragam fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan yang lebih inovatif, modern,
praktis dan transparan dalam mendukung PLN
yang menerapkan sistem pelayanan dengan prinsip good govenence,"
ujar Gede Agung. (ida/adpim)

Comments