Pemkab Lampung Selatan Kembali Memperpanjang Masa Uji Coba PTM
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali
memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan
pendidikan di tingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan perguruan tinggi.
Kebijakan itu
tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal
01 Desember 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kriteria level 1 di Kabupaten Lampung
Selatan.
Dalam Surat
Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka
terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari
2022.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan,
terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas
tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.
Terdapat
sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar
pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
719/P/2020.
Lalu, dalam
proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin
Covid-19.
Selanjutnya,
waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK
sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.Kemudian,
waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP
sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.
Sedangkan,
waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak
usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
“Teknisnya
masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan
khusus,” ujar M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Sefri
menyebut, dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021
berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan tahun baru
2022.
Dimana dalam
Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pihak sekolah diminta melakukan pembagian
rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.
Kemudian,
meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah pada tanggal 24
Desember tahun 2021 sampai dengan 2 Januari tahun 2022.
“Pihak
sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal
dan tahun baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki
lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.
Adapun, uji
coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga
landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level, 1 serta mengoptimalkan posko
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran
Covid-19.
Serta,
Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 pemberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. (syamsu)
Comments