Polda Lampung Buka Layanan, Informasi Pengaduan Masyarakat kepada Pimpinan Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Situasi
di Provinsi Lampung dalam beberapa minggu terakhir meningkat tajam, terutama beberapa
informasi terkait bencana alam yang banyak terjadi di beberapa wilayah di
Provinsi Lampung.
Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan
sedang di alami saudara saudara kita di Provinsi Lampung, Polda Lampung
mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat
yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera, kepada pimpinan di
jajaran Polda Lampung.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, layanan informasi
tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan
informasi-informasi yang terjadi di
sekitarnya,”jadi masyarakat dapat memberikan informasi pada pimpinan
kita secara langsung, mulai dari bapak Kapolda hingga Kapolres/Ta jajaran Polda
Lampung”,katanya.
“Pimpinan
juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres,
prosedur pelaporan ditingkat Polsek maupun Polres tetap di laksanakan, hanya
saja bila ada informasi yang bersifat Urgensi dan harus segera di tangani,
melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi
ini”ungkap Pandra.
Contohnya
yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam, situasi ini kan perlu
penanganan segera dari pimpinan, mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung,
memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personil di lokasi
bencana, itu yang di harapkan masyarakat dan kita semua, ujar Pandra.
Pandra
menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan
indikasi penyimpangan tugas yang di lakukan personil kita di lapangan,
kesalahaan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di
wilayahnya ada indikasi kelompok Radikalisme yang mengarah pada kegiatan
terorisme, juga dapat di laporkan, imbuhnya.
“Kami
mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di
wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor
di sertai data informasi kejadian yang valid”, tutup Pandra. (ida/penmas)

Comments