Pemprov Lampung Apresiasi Disetujuinya 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD untuk Ditetapkan Jadi Perda
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah
Provinsi Lampung mengapresiasi DPRD atas disetujuinya enam Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah.
Apresiasi itu
disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi dalam Pembicaraan Tingkat II penetapan persetujuan atas Raperda
Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung,
Jumat (10/12/2021).
Adapun ke
enam Raperda tersebut yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Provinsi Lampung, Pengelolaan Hutan dan Energi Baru Terbarukan.
Kemudian,
Pengelolaan Rumah Susun, Peningkatan Literasi dan Pemahaman Kitab Suci serta Perlindungan
Kepada Relawan Kesehatan di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Dengan
telah disetujui tersebut, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut
Peraturan Daerah tersebut, Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah
terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan," ujar Fahrizal.
Fahrizal
mengatakan langkah-langkah tersebut seperti menyusun dan mempersiapkan
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.
"Kemudian
melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,"
katanya.
Fahrizal
menjelaskan khusus terhadap Raperda tentang Peningkatan Literasi dan Pemahaman
Kitab Suci sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi
Lampung akan dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Ia
menyebutkan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Ini
terkait dengan kewenangan dan subtansi materi yang diatur untuk mengetahui
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
kepentingan umum," katanya. (ida/adpim)

Comments