Muktamar Ke-34 NU Tetapkan 9 Ulama Anggota Ahwa
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sembilan
ulama dari berbagai wilayah di Indonesia terpilih sebagai anggota Ahlul Halli
wal Aqdi (Ahwa) pada Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas
Lampung (Unila), Kamis (23/12/2021).
Sembilan
ulama tersebut yakni (1) KH Dimyati Rois dengan perolehan suara 503, (2) KH
Ahmad Mustofa Bisri dengan perolehan 494 suara, (3) KH Ma’ruf Amin dengan
perolehan 458, (4) KH Anwar Manshur dengan perolehan suara 408, (5) TGH
Turmudzi Badaruddin dengan perolehan suara 403, (6) KH Miftachul Akhyar dengan
perolehan suara 395, (7) KH Nurul Huda Jazuli dengan perolehan suara 385, (8)
KH Ali Akbar Marbun dengan perolehan suara 309, dan (9) KH Zainal Abidin dengan
perolehan suara 272.
Perlu
diketahui, bahwa sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dipilih dalam
rangka untuk menunjuk Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui
musyawarah mufakat. Hal tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40
Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang.
Sembilan
anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Pada Muktamar
Ke-34 NU, peserta mengusulkan sembilan nama kiai melalui surat yang
ditandatangani oleh ketua tanfidziyah dan rais syuriyah. Nama-nama tersebut
diunggah di formulir registrasi secara daring. Dalam registrasi ulang, sembilan
nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara. Hal itu guna
mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.
Dalam ART
Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang, kriteria Ahwa adalah ulama-ulama
yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim,
memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan
untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak)
serta wara’ dan zuhud.
Sembilan nama
yang disebut tadi adalah hasil tabulasi usulan nama-nama AHWA oleh PCNU dan
PWNU se-Indonesia serta PCINU berdasarkan urutan suara terbanyak.
Seandainya
ada satu atau lebih nama yang diusulkan menjadi anggota AHWA tidak berkenan
atau halangan lain, maka urutan nomor 10 dan seterusnya akan naik sebagai
pengganti.
Selanjutnya,
imbuh Prof Nuh, para anggota Ahwa akan mengadakan rapat, baik secara luring
(offline) maupun daring (online). (*/ida)
Comments