Peralihan Struktural ke Fungsional Guna Mewujudkan Pemerintahan Profesional dan Efisien
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto, menegaskan peralihan status jabatan struktural ke fungsional bukan
berarti ASN yang bersangkutan di nonjobkan. Hal tersebut dikatakan Sekdaprov
Fahrizal Darminto, diruangannya, Selasa (4/1/2022).
Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung menambahkan peralihan tersebut bertujuan mewujudkan
Pemerintahan yang lebih profesional yang berbasis kompetensi yang lebih efisien
dan lebih melayani.
"Ini
menjadi momentun transformasi birokrasi, yang mendorong ASN berkerja
profesional," Kata Sekdaprov.
Sekdaprov Fahrizal
menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan eselonisasi
birokrasi yang sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen
PANRB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021.
"Penyederhanaan
eselonisasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah sebagaimana yang diarahkan Bapak
Presiden RI Joko Widodo, merupakan upaya dalam melakukan perubahan besar di
Indonesia dalam menyongsong generasi Indonesia emas di tahun 2045.
Masih kata, Sekdaprov
Fahrizal Darminto, pejabat fungsional merupakan peluang yang besar untuk
bekerja sesuai dengan kompetensi, lebih produktif, dan inovatif.
"Pejabat
fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan,
kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk
mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir," ujarnya. (ida/kominfotik)


Comments