Curiga Ramai, Kapolsek Seputih Raman Tangkap Dua Sejoli di Kamar yang Memakai Narkoba
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Kapolsek Seputih Raman Bersama Anggotanya yang sedang
melaksanakan Patroli, curiga pada salah satu rumah di kampung Rama Nirwana Kec
Seputih Raman Lampung Tengah, Jum,at ( 25/02/2022).
Mewakili
Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Kapolsek Seputih
Raman, Iptu Admar, S.Pd, langsung memeriksa satu persatu yang berada di rumah
tersebut dan hanya dihimbau, namun ada satu kamar yang dikunci begitu diketuk
dan dibuka ternyata ada dua Sejoli dalam satu kamar.
Selanjutnya
Kami geledah kamar tersebut di dapat 1 buah korek api gas, 4 buah potongan
pipet, 1 buah Pirek kaca, 1 buah alat hisap sabu sabu (bong), 1 buah plastik
klip warna bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu sabu serta 1 buah
plastik klip kosong warna bening “ kata Admar
Dan kedua
Pelaku Berinisial EP, Laki – laki, (29)
warga Rt 003 Rw 001 Kampung Tanjung kerajan Kec Seputih Banyak Lampung
Tengah bersama AYN, Perempuan, (26), warga Kampung Setia Bakti Kec Seputih
Banyak Lampung Tengah, berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Raman,
tambahnya.
“Guna
mempertanggung jawabkan Perbuatanya Pelaku EP dan AYN kita Jerat dengan Pasal
112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara,“
tegasnya. (ida/humas lt)
Comments