Aqil Irham: MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal
OTENTIK (JAKARTA) – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bukan
lagi sebagai lembaga tunggal pemberi sertifikasi halal . Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil
Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini
bisa melayani proses sertifikasi halal.
“Otoritas
dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan
sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor
tunggal dalam proses sertifikasi,”ujar Aqil dalam acara Kick Off Istiqlal Halal
Expo 2022 dan konferensi pers Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal, Rabu (5/1/2022).
Dia
mengungkapkan ke depan pemerintah akan terus menambah LPH di Indonesia.
Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang
tersebar di Indonesia. Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan
Sekadar Formalitas Administratif “Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang
berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu kita
dorong supaya tumbuh LPH baru,” katanya.
Kendati
demikian, kata dia, sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa
LPH dilakukan MUI. Setelah MUI menetapkan halal sebuah produk, BPJPH mengeluarkan
sertifikatnya.
“Alhamdulillah
sekarang ini BPJPH sudah melakukan tanda tangan sertifikat elektronik, jadi
sertifikat kita tidak tanda tangan basah. Kita tanda tangan sekali banyak dalam
rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih cepat kepada pelaku usaha,”
jelasnya. (ida/rls)


Comments