Bupati Dendi Ramadhona Lantik Sedikitnya 37 Kepala Desa Terpilih Pilkades Serentak di Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Sedikitnya
tiga puluh tujuh (37) Kepala Desa (kades) terpilih resmi dilantik dari hasil
pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, termasuk dua (2) kepala desa
pergantian antar waktu dilantik oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, di
Gedung Serba Guna Pemda setempat, Senin (10/1/2022).
Bupati
Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa kepala desa yang baru saja dilantik
harus dapat merangkul seluruh masyarakatnya sehingga tidak terkotak-kotakan
pasca pilkades.
“Kepala desa
yang baru saja dilantik, saya minta segera langsung bekerja melaksanakan apa
yang menjadi kewajibannya dan tidak boleh pilih kasih. Bangun semua seprioritas
mungkin jangan ada diskriminasi dan membeda-bedakan,” kata Dendi saat melantik
kades tersebut, dihadiri unsur pimpinan kepala daerah, Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran, dan Anggota Komisi II DPR-RI Zulkifli Anwar.Untuk itu, sambung Dendi
mengingatkan istri dan suami kepala desa yang dilantik untuk membantu
tugas-tugas yang diamanatkan oleh masyarakat kepadanya agar segera mengambil
langkah kongkrit dalam membangun desanya.
” Para
istri-istri dan suami kepala desanya harus mendukung dan mensuport suaminya
agar sukses membangun desa, harus memahami jabatan pemimpin yang diamanahkan
pada suaminya. Jangan pula cemburu ketika suami atau istri berkomunikasi dengan
warganya,” ujar Bupati, turut dihadiri Anggota
Badan
Perwakilan Desa (BPD), serta TNI dan Polri setempat.Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pesawaran, Zuriadi mengatakan, pada
hari ini ada 37 Kades terpilih dari Pilkades serentak tahun 2021 lalu dan dua
kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Alhamdulillah
dari setiap tahapan sudah terlaksana dengan baik sampai dengan pada hari ini
pelantikan, kemudian tidak ada gugatan yang dilakukan pada hasil Pilkades
serentak ini,” katanya.
Dirinya
mengimbau kepada seluruh kades, agar dapat dengan sesegera mungkin melakukan
rancangan pembangunan jangka menengah di desa.“Kita beri waktu tiga bulan
setelah melakukan sertijab, mereka harus bisa menyusun rancangan pembangunan
yang akan mereka lakukan di desa,” ujarnya. (ida/rls)
Comments