Berita Hangat

Bupati Dendi Ramadhona Lantik Sedikitnya 37 Kepala Desa Terpilih Pilkades Serentak di Pesawaran

OTENTIK (PESAWARAN) – Sedikitnya tiga puluh tujuh (37) Kepala Desa (kades) terpilih resmi dilantik dari hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, termasuk dua (2) kepala desa pergantian antar waktu dilantik oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, di Gedung Serba Guna Pemda setempat, Senin (10/1/2022).

 

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa kepala desa yang baru saja dilantik harus dapat merangkul seluruh masyarakatnya sehingga tidak terkotak-kotakan pasca pilkades.

 

“Kepala desa yang baru saja dilantik, saya minta segera langsung bekerja melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan tidak boleh pilih kasih. Bangun semua seprioritas mungkin jangan ada diskriminasi dan membeda-bedakan,” kata Dendi saat melantik kades tersebut, dihadiri unsur pimpinan kepala daerah, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, dan Anggota Komisi II DPR-RI Zulkifli Anwar.Untuk itu, sambung Dendi mengingatkan istri dan suami kepala desa yang dilantik untuk membantu tugas-tugas yang diamanatkan oleh masyarakat kepadanya agar segera mengambil langkah kongkrit dalam membangun desanya.

 

” Para istri-istri dan suami kepala desanya harus mendukung dan mensuport suaminya agar sukses membangun desa, harus memahami jabatan pemimpin yang diamanahkan pada suaminya. Jangan pula cemburu ketika suami atau istri berkomunikasi dengan warganya,” ujar Bupati, turut dihadiri Anggota

Badan Perwakilan Desa (BPD), serta TNI dan Polri setempat.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pesawaran, Zuriadi mengatakan, pada hari ini ada 37 Kades terpilih dari Pilkades serentak tahun 2021 lalu dan dua kades Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

“Alhamdulillah dari setiap tahapan sudah terlaksana dengan baik sampai dengan pada hari ini pelantikan, kemudian tidak ada gugatan yang dilakukan pada hasil Pilkades serentak ini,” katanya.

 

Dirinya mengimbau kepada seluruh kades, agar dapat dengan sesegera mungkin melakukan rancangan pembangunan jangka menengah di desa.“Kita beri waktu tiga bulan setelah melakukan sertijab, mereka harus bisa menyusun rancangan pembangunan yang akan mereka lakukan di desa,” ujarnya. (ida/rls)

Comments