Catat Jadwal dan Cara Membuat SKCK secara Online oleh Satuan Intelkam Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Bagi
masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Catat
Jadwal dan Cara lengkapnya Untuk Membuat SKCK Secara Online oleh Satuan
Intelkam Polres Pesawaran Polda Lampung.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap digunakan masyarakat dengan berbagai
keperluan, salah satunya melamar pekerjaan, SKCK yang diterbitkan oleh Polri
melalui Satuan Fungsi Intelkam bertujuan untuk menunjukkan seseorang tidak
memiliki catatan kriminal.
SKCK memiliki
masa berlaku selama 6 (Enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika sudah
melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang apabila dibutuhkan, namun
untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang
menjadi persyaratannya.
Selain dengan
datang langsung ke lokasi pelayanan, Sat Intelkam Polres Pesawaran juga membuka
layanan SKCK secara Online melalui laman SKCK.POLRI.GO.ID.
Bagi
masyarakat Kabupaten Pesawaran yang ingin membuat SKCK, berkas yang harus
disiapkan untuk pengurusan SKCK dibedakan menjadi 2 (Dua) macam yaitu untuk
pengajuan Baru dan Perpanjangan, yang diantaranya yakni :
1. SKCK Baru
A. Foto Copy
KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy
kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy
akte kelahiran / tanda kenal lahir / Ijazah terakhir 1 Lembar.
D. Foto Copy
Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4x6
Background merah 4 Lembar (Bukan foto selfie).
F. Bukti
Pembayaran (Wajib dicetak).
G. Kode
pendaftaran.
2. SKCK
Perpanjangan
A. Foto Copy
KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy
kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy
akte kelahiran / Tanda kenal lahir / Ijazah terakahir 1 Lembar.
D. Foto Copy
Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4x6
Background Merah 4 lembar (Bukan foto selfie).
F. Foto Copy
SKCK lama / Foto Copy Kartu sidik jari.
G. Bukti
Pembayaran (Wajib dicetak).
H. Kode
pendaftaran.
Kemudian bagi
masyarakat yang akan melakukan Registrasi SKCK secara Online yaitu dengan cara
:
1. Buka laman
SKCK.POLRI.GO.ID melalui Handphone maupun PC/Laptop.
2. Klik menu
pilih Form SKCK.
3. Isi data
yang ada di form SKCK Online " lanjutkan proses".
4. Klik
"pengajuan/perpanjangan".
5. Isi semua
kolom data pribadi dengan benar lalu klik lanjutkan.
6. Akan
tampil laman cetak kode pengurusan cetak dan masukkan bersama berkas untuk
dibawa ke loket pelayanan.
Cara
pembayaran biaya SKCK Online sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan
tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, layanan penerbitan SKCK dikenakan
tarif sebesar Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanpa ada tambahan biaya
lainnya.
Proses
Verifikasi, Pencetakan dan Pembuatan SKCK berada dibeberapa lokasi yakni :
1. Ruang
Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran dan,
2. Polsek
Tegineneng Polres Pesawaran.
Untuk jadwal
Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran buka pelayanan dari hari Senin s.d
Jum'at pada Pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib dan pelayanan hari Sabtu buka
setengah hari dari Pukul 08.00 Wib s.d 11.00 Wib dan untuk waktu Istirahat dari
Pukul 12.0O Wib s.d 13.00 Wib. (ida/rls)
Comments