Polsek Teluk Betung Utara Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anak
OTENTIK (BANDAR
LAMPUNG) – Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 pelaku
penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya
diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda.
Peristiwa
penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1/2022) di Jalan Tangkuban
Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman dimana ketika itu Korban AF (14,
Pelajar) Mengatakan Pada Awalnya ketika bersama teman-temannya sedang duduk
duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki dan
salah satu dari laki-laki itu mengatakan “sapa tadi yang ngomong anjing” kepada
nya namun oleh korban dikatakan ada apa dan tidak ada yang ngomong, yang kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut
langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, beruntung
kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari
kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian
tubuhnya.
Kapolsek Teluk
Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. menjelaskan, bahwa penangkapan
terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa
korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.
Untuk 1 orang
pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap dan Kapolsek meminta pelaku
untuk segera menyerahkan diri.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU
No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. (ida/rls)
Comments