KPK Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan
korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan
estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III
Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kegiatan Tim
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.
Disampaikan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni
melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor
Bareskrim Polri.
"Kami
juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti
perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK
RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).
Adanya
bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan
dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.
"Harapan
kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau
perkembangan kasus ini,"ujar Ali.
Terkait
Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes
Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus
tersebut.
"Direktorat
Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat
terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam
upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya
saat dihubungi wartawan. (ida/rls)
Comments