Berita Hangat

Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Curas R2

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku Curas Kendaraan bermotor R2 di Way Lunik Panjang  pada hari Kamis (27/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB

 

Pelaku berinisial N (40) Th warga Ds Bunut Way ratai Pesawaran bersama dengan seorang temannya (yang lebih dahulu tertangkap),  melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda Motor milik Korban Siti Mulyati (38) Th  warga Kampung Karang Agung Lk. I Rt. 011 Way lunik Panjang Bandar Lampung, hingga Korban terjatuh dari sepeda Motor dan terseret lalu tersangka menendang kepala korban ke aspal dg tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor, menurut pengakuan tersangka.

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto  S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H,  S.IK, M.M, didampingi Kasi Humas Polsek Panjang saat dimintai keterangan hari Selasa, (1/2/2022),  membenarkan adanya penangkapan tsb.

 

 "Benar pada hari Kamis tgl 27 Januari 2022 sekira Pukul 20.30 Wib Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku kasus Curas kendaraan bermotor R2, LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg

TKP Jln. Sukarno Hatta Way lunik Panjang Bandar Lampung tgl 17 September 2020 sekira Pukul 01.00 Wib. Pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Bunut Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran" ungkapnya.

 

Menurutnya,  dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BE 6818 YX No.Ka. MHUFM212EK538477 NO.Sin. JFNJE1525671 a.n . Siti Mulyati, kerugian di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah).

 

Selanjudnya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama  12 (dua belas) Th. (ida/rls)

Comments