Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Curas R2
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Petugas
Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku Curas Kendaraan bermotor
R2 di Way Lunik Panjang pada hari Kamis (27/1/2022)
sekira pukul 20.30 WIB
Pelaku
berinisial N (40) Th warga Ds Bunut Way ratai Pesawaran bersama dengan seorang
temannya (yang lebih dahulu tertangkap),
melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda Motor milik Korban Siti
Mulyati (38) Th warga Kampung Karang
Agung Lk. I Rt. 011 Way lunik Panjang Bandar Lampung, hingga Korban terjatuh
dari sepeda Motor dan terseret lalu tersangka menendang kepala korban ke aspal
dg tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor, menurut pengakuan tersangka.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto
S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H, S.IK, M.M, didampingi Kasi Humas Polsek
Panjang saat dimintai keterangan hari Selasa, (1/2/2022), membenarkan adanya penangkapan tsb.
"Benar pada hari Kamis tgl 27 Januari
2022 sekira Pukul 20.30 Wib Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan
terhadap DPO pelaku kasus Curas kendaraan bermotor R2,
LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg
TKP Jln.
Sukarno Hatta Way lunik Panjang Bandar Lampung tgl 17 September 2020 sekira
Pukul 01.00 Wib. Pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Bunut
Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran" ungkapnya.
Menurutnya, dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BE 6818 YX No.Ka.
MHUFM212EK538477 NO.Sin. JFNJE1525671 a.n . Siti Mulyati, kerugian di taksir
sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah).
Selanjudnya
tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) Th. (ida/rls)
Comments