Kementerian Tenaga Kerja Ajak Daerah Wujudkan Visi - Misi Pemerintah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto, menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun
Lt.III, Kamis (3/2).
Menteri
Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutan yang dibacakan oleh
Sekdaprov Lampung mengatakan bahwa, salah satu langkah pembangunan
ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Regulasi ini
diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara
khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong
kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.
"Hal ini
tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan
penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena
efek pandemi Covid-19," kata Menaker.
K3 menjadi
salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha
mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.
Apabila usaha
tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika
memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan
tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah
standar tentang K3.
"Oleh
karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik baiknya semua regulasi
tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan
kerja dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menaker. (ida/kominfotik)
Comments