Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Mengamankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
OTENTIK (PESAWARAN) –Tim
Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek
Kedondong Bripka Andhika RamadhonA,S.IP
berhasil mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor tanpa adanya perlawanan,
Senin (07/02/2022).
Dengan
laporan Polisi Nomor : LP/B-507/VII/2020/SPKT/Sek Gedong tataan/Res
Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 09 juli 2020.
AKP AMIN
RUSBAHADI S. Sos Kapolsek kedondong mengatakan Pada hari jumat tgl 09 juli 2020
sekira jam 21.30 wib di desa penengahan kec. Way khilau kab. Pesawaran telah
terjadi TP penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat th 2014 warna orange No
Pol B 6665 GIJ. Dengan nomor rangka,MH1JFD223EK90223EK902303 No sin
JF02E2901519, Terhadap korban MUNAWARUDIN (20) warga desa mada Jaya kecamatan
way khilau, yg dilakukan oleh terlapor a.n. DENI SUCIPTO (28) warga dusun
kejadian desa penengahan kecamatan way khilau.
Teronologis
kejadian, pelaku mengajak korban untuk mengantarkan nya pulang kerumah di dusun
penengahan dan Sesampai nya di rumah terlapor DENI, sepeda motor milik korban
pun di pinjam dengan alasan membeli nasi goreng.
Namun sampai
larut malam, terlapor pun tidak kembali kerumah nya untuk mengembalikan sepeda motor milik
korban, sehingga korban pun pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Korban pun ke
esokan hari nya menunggu hingga sampai dengan hari ini, terlapor tidak
diketahui keberadaan nya dan sepeda motor milik korban pun belum dikembalikan,
sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 ( sebelas juta rupiah
) dan melaporkan kejadian tsb ke polsek kedondong untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya
“Pada hari Minggu tanggal 06 februari 2022 sekira jam 23.00 wib, tim tekab 308
Polsek kedondong yg di pimpin oleh Kanit reskrim polsek kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP sedang
melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum polsek kedondong, kemudian
tim mendapat Informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor atas nama DENI
diketahui keberadaan nya di desa penengahan kec. way khilau kab. Pesawaran.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim Tekab 308 Polsek kedondong yg di pimpim oleh
Kanit Reskrim polsek kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA, S.IP menuju ke lokasi.
Lalu pelaku
bernama DENI SUCIPTO pun yang saat itu sedang berada di seputaran desa
penengahan kec. Way khilau kab. pesawaran, langsung diamankan dan di lakukan
introgasi dan pelaku DENI SUCIPTO mengakui perbuatan nya yang telah menggelap kan
sepeda motor milik korban MUNAWARUDIN dan telah menjual sepeda motor tersebut
saat ini kendaraan tersebut masih dalam pencarian. Jelas nya.
“Akibat
perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman
kurungan maksimal selama 4 tahun penjara, selanjut nya pelaku diamankan guna
dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”.pungkas kapolsek. (ida/rls)
Comments