Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong Ungkap Kasus Pencurian Mobil
OTENTIK (PESAWARAN) – Kepolisian
Resort Pesawaran Polda Lampung menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan
dan Pencurian Mobil yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong, dari 2 kasus tersebut telah diamankan 1
Orang tersangka dan 2 Unit kendaraan roda 4 (Mobil), Dilaksanakan didepan Mako
Mapolres Pesawaran, Selasa (15/02/22) pukul 10.00 WIB.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) didampingi Wakapolres
Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H beserta Kasat Reskrim Polres
Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dan Kapolsek Kedondong AKP Amin
Rusbahadi, S. Sos mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus
penggelapan dan Pencurian 2 unit Mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota Calya
dengan satu orang pelaku yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Dengan modus
bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku selama 5 hari pembayaran berjalan
dengan lancar, namun setelah beberapa hari kemudian pelaku berbelit-belit saat
ditanya uang pembayaran rental selanjutnya, dan akhirnya pelaku mulai susah
untuk dihubungi, merasa dirugikan kemudian korban malaporkan kejadian tersebut
ke Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Kapolres.
Tidak
berselang lama, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan, didapati informasi
laporan dari warga masyarakat yang mana telah menemukan kendaraan Roda 4 tidak
bertuan, “Mobil jenis Toyota Avanza kita temukan di Desa Halangan Ratu,
Kecamatan Negeri Katon, kondisi mobil tersebut ditinggal begitu saja oleh
pelaku karena tidak bisa dinyalakan lalu anggota Satreskrim Polres Pesawaran
berkoordinasi dengan kepala Desa setempat untuk kemudian barang bukti kendaraan
tersebut dibawa ke Polres Pesawaran", tambahnya.
Identitas
Pelapor / Korban An. Andri Gunawan, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat
Jl. Saleh Raja Kusuma, Lingkungan 2, Rt 007 Kelurahan Sukarame II, Kecamatan
Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Untuk Barang
Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol : BE 1078 AAG,
Noka : MHKM5EA3JMK 182586, Nosin : 1NRG129599, Warna hitam, Tahun 2021.
Kemudian Unit
Satreskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran juga berhasil ungkap kasus
Pencurian 1 unit Mobil jenis Toyota Calya dihalaman rumah pada saat korban
sedang pergi ke kebun, “Pelaku melakukan pencurian dengan cara, pelaku masuk
kedalam rumah dan mengambil kunci kontak berikut STNK dari dalam laci rumah
korban kemudian berhasil mengambil Mobil yang terparkir dihalaman rumah korban
dan selanjutnya membawanya pergi”, terangnya.
Atas laporan
kasus pencurian Mobil Toyota Calya tersebut, Unit Satreskrim Polsek Kedondong
Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, “Tidak
berlangsung lama pelaku berhasil kita tangkap di Daerah Pulau Jawa yaitu
Yogyakarta, lalu kita bawa amankan di Unit Satreskrim Polsek Kedondong untuk
dilakukan pemeriksaan dan penahan”, lanjutnya.
Kendaraan
roda 4 tersebut milik Bapak Hasmi Tohri, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Supir, Alamat
Desa Padang Cermin Kec.Way khilau Kab. Pesawaran dan Pelaku inisial “HT” (43)
merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Untuk Pasal yang
disangkakan kepada tersangka berinisial “HT” yakni Pasal 362 KUHPidana,
“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh
rupiah,” tutup Kapolres.
Atas
keberhasilan Polres Pesawaran tersebut korban pemilik kendaraan yang turut
dihadirkan dalam kegiatan Konferensi Pers, menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian
kendaraan miliknya, “Terimakasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil
menangkap pelaku pencurian Mobil saya sehingga Mobil saya dapat ditemukan
kembali”, Ucap Bapak Hasmi selaku pemilik kendaraan yang dicuri.
Ditempat
berbeda, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H juga menyampaikan kepada
masyarakat yang memiliki usaha rental Mobil agar lebih berhati-hati dalam
memberikan Mobil rentalnya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang
mau merentalkan mobilnya, ”Agar kepada para pemilik Mobil jangan mudah percaya
dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan
Mobil kepada orang lain”, ujar Kasat Reskrim. (ida/rls rizal zld)

Comments