Polres Lampung Tengah akan Melakukan Pendampingan Pendistribusian Minyak Goreng
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Polres Lampung Tengah Akan melakukan pendampingan sesuai
aturan percepatan pendistribusian minyak goreng yang akan dilakukan oleh
Distributor ke agen dan pengecer ke
wilayah Lampung Tengah, pekan depan sesuai dengan keterangan Bupati lampung
Tengah dalam giat operasi pasar minyak goreng Di Kelurahan Bandar jaya Timur
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
“ kita tahu
bahwa sekarang minyak goreng dalam keadaan langka, untuk menghindari hal – hal
yang dapat terjadi dimana pendistribusian tidak tepat sasaran apalagi sampai
ada sekumpulan yang mengambil keuntungan dari situ “ tegas Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M,Si. Diruang kerjanya Rabu (
23/02/2022).
Ia
menerangkan, sesuai UU Perdagangan Nomor 07 tahun 2014 bahwa ada ancaman
hukuman penjara bagi penimbun barang saat terjadi kelangkaan pemasokan termasuk
minyak gorong didalamnya.
Lebih lanjut
“ kita lihat apakah dipasaran apabila terjadi lonjakan harga mereka malah menghambat,
menyimpan, itu bisa masuk kategori penimbun dan sudah jelas dalam UU ancaman hukumannya lima tahun bagi
pelaku penimbun barang atau denda 50 Milyar, ancaman itu tidak main – main dan
tidak sedikit, tidak kecil,” ujarnya Doffie. (ida/humas lt)
Comments