Berita Hangat

Komisi I DPRD Lampung Selatan Tampung Aspirasi Masyarakat Beringinkencana di Rumdis Ketua DPRD

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Komisi I DPRD Lampung Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama para tokoh masyarakat Desa Beringinkencana, Kecamatan Candipuro di aula rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, Senin (17/1/2022).

Pada pertemuan itu tokoh masyarakat Beringinkencana meminta agar jabatan kepala desa dikembalikan  kepada  pejabat sebelumnya.

Sumono salah satu tokoh masyarakat Beranginkencana mengatakan, dirinya bersama warga menginginkan agar jabatan kepala desa dikembalikan kepada  Dwi Kristianto. Dia menilai. Dwi Kristianyo sangat peduli dan giat dalam memajukan pembangunan didesanya.

“Oleh karena itu kami berharap kepada DPRD Lampung Selatan dapat menyampaikan hal tersebut kepada pemkab Lampung Selatan,” ujar Sumono.

Hal yang sama disampaikan Ustaz Arif yang juga tokoh agama setempat. Arif meminta kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Komisi I DPRD Lampung Selatan agar mempertimbangkan dengan matang dalam pengambilan keputusan,  termasuk dampaknya bagi masyarakat Beringinkencana.

Dirinya berharap dalam pengambilan keputusan dan kebijakan nantinya dapat mendinginkan suasana dan diterima oleh seluruh lapisan masyatakat,  “Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Desa yang juga Plt Kades Beringinkencana  A Mukhlis Haryadi mengatakan, pihaknya juga berharap agar keputusan atau kebijakan yang akan diputuskan oleh Pemkab Lampung Selatan dapat diterima oleh seluruh warga Desa Beringinkencana.

Oleh karena itu dirinya berharap agar keputusan dari Pemkab Lampung Selatan dapat membawa suasana yang konduamsif dan harmonis seluruh warga desa Beringin Kencana.

Camat Candipuro Wasidi berharap warga masyarakat, khususnya para tokoh Desa Beringinkencana,  agar tetap menjaga suasana kondusif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

“Saya yakin Pemkab Lampung Selatan sebelum memutuskan sudah dilakukan pengkajian dari berbagai aspek,  sehingga nantinya apa yang diputuskan merupakan keputusan terbaik untuk kemajuan desa Beringin Kencana, ” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya wajib dan harus menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk oleh para tokoh masyarakat Desa Beringinkencana.

Namun dia meminta kepada seluruh tokoh masyarakat yang saat ini hadir mewakili warga desa Beringinkencana harus memaklumi dan paham tentang peraturan dan Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa.

“Dari peraturan tersebut dengan jelas disebutkan  dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan BPD yang disebutkan dalam pasal 78 dan beberapa ayat yang sudah jelas yang sudah kami lajukan RDP bersam Dinas terkait,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut mulai dari bagian Hukum,  Dinas PMD dan OPD terkait lainya sudah menjelaskan tentang sanksi-sanksi bagi kepala. Desa yang tersandung permasalahan dengan hukum.

Namun demikian hingga saat ini pihak Pemkab Lampung Selatan belum final dalam pengambilan keputusanya terkait permasalahan yang ada didesa Beringin Kencana.

Oleh sebab itu,  pihaknya bersama anggota Komisi I lainya,  akan menyampaikan aspirasi yang disampajkan oleh para tokoh masyarakat desa Beringin Kencana kepada Pemkab Lampung Selatan,  agar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.

“Sebelum saya tutup,  saya minta semua tetap menjaga suasana kondusif dan apapun keputusanya mari kita terima demi kemajuan Desa Beringinkencana,” pungkasnya. (syamsu)

 

Comments