Komisi I DPRD Lampung Selatan Tampung Aspirasi Masyarakat Beringinkencana di Rumdis Ketua DPRD
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Komisi I DPRD Lampung Selatan
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tokoh masyarakat Desa
Beringinkencana, Kecamatan Candipuro di aula rumah dinas Ketua DPRD Lampung
Selatan, Senin (17/1/2022).
Pada pertemuan itu tokoh masyarakat Beringinkencana meminta agar jabatan
kepala desa dikembalikan kepada pejabat sebelumnya.
Sumono salah satu tokoh masyarakat Beranginkencana mengatakan, dirinya
bersama warga menginginkan agar jabatan kepala desa dikembalikan
kepada Dwi Kristianto. Dia menilai. Dwi Kristianyo sangat peduli dan
giat dalam memajukan pembangunan didesanya.
“Oleh karena itu kami berharap kepada DPRD Lampung Selatan dapat
menyampaikan hal tersebut kepada pemkab Lampung Selatan,” ujar Sumono.
Hal yang sama disampaikan Ustaz Arif yang juga tokoh agama setempat. Arif
meminta kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Komisi I DPRD Lampung Selatan
agar mempertimbangkan dengan matang dalam pengambilan
keputusan, termasuk dampaknya bagi masyarakat Beringinkencana.
Dirinya berharap dalam pengambilan keputusan dan kebijakan nantinya dapat
mendinginkan suasana dan diterima oleh seluruh lapisan
masyatakat, “Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan
bersama,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa yang juga Plt Kades
Beringinkencana A Mukhlis Haryadi mengatakan, pihaknya juga berharap
agar keputusan atau kebijakan yang akan diputuskan oleh Pemkab Lampung Selatan
dapat diterima oleh seluruh warga Desa Beringinkencana.
Oleh karena itu dirinya berharap agar keputusan dari Pemkab Lampung Selatan
dapat membawa suasana yang konduamsif dan harmonis seluruh warga desa Beringin
Kencana.
Camat Candipuro Wasidi berharap warga masyarakat, khususnya para tokoh Desa
Beringinkencana, agar tetap menjaga suasana kondusif sehingga roda
pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
“Saya yakin Pemkab Lampung Selatan sebelum memutuskan sudah dilakukan
pengkajian dari berbagai aspek, sehingga nantinya apa yang
diputuskan merupakan keputusan terbaik untuk kemajuan desa Beringin Kencana, ”
tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, sebagai
wakil rakyat pihaknya wajib dan harus menyampaikan semua aspirasi yang
disampaikan oleh masyarakat termasuk oleh para tokoh masyarakat Desa
Beringinkencana.
Namun dia meminta kepada seluruh tokoh masyarakat yang saat ini hadir
mewakili warga desa Beringinkencana harus memaklumi dan paham tentang peraturan
dan Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa.
“Dari peraturan tersebut dengan jelas disebutkan dalam Perda
Nomor 6 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan BPD
yang disebutkan dalam pasal 78 dan beberapa ayat yang sudah jelas yang sudah
kami lajukan RDP bersam Dinas terkait,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut mulai dari bagian Hukum, Dinas PMD dan OPD
terkait lainya sudah menjelaskan tentang sanksi-sanksi bagi kepala. Desa yang
tersandung permasalahan dengan hukum.
Namun demikian hingga saat ini pihak Pemkab Lampung Selatan belum final
dalam pengambilan keputusanya terkait permasalahan yang ada didesa Beringin
Kencana.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama anggota Komisi I
lainya, akan menyampaikan aspirasi yang disampajkan oleh para tokoh
masyarakat desa Beringin Kencana kepada Pemkab Lampung Selatan, agar
menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.
“Sebelum saya tutup, saya minta semua tetap menjaga suasana
kondusif dan apapun keputusanya mari kita terima demi kemajuan Desa
Beringinkencana,” pungkasnya. (syamsu)
Comments