Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Resor Kota Bandar lampung
melalui Seksi Hukum (sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang
Penerapan Restoratif Justice terhadap para personil polresta dan polsek jajaran
di Aula Patria Tama Polresta Bandar
Lampung, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan ini
dibuka secara Resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana, SH.,
S.I.K., M.H. dengan didampingi Kasikum Iptu Joni.
Dalam arahannya
Kasat Reskrim menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021
dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan
restorative melalui Perpol tersebut.
“Restorative
justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan
Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang
mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk
menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang
bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Kompol Devi.
“Keadilan
Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun
berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba
dan Laka Lantas,” ucapnya.
Kasat Reskrim
berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada
masyarakat terkait Restoratif Justice.
“Saya
berharap Seluruh Personil Yang Hadir
dapat menambah pengetahuan secara langsung tentang perkembangan dalam
penanganan kasus sekarang ini dan terutamanya dapat menerapkannya secara
langsung sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat ” ucapnya.
Dilaksanakannya
kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan
menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan
Restoratif Justice. (ida/rls)
Comments