Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Telah terjadinya kecelakaan lalu
lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju
arah Selatan/Kalipucang sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki
bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyebrang jalan sehingga
mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia
ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
“Kami turut
berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah
mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres
setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei
kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa
Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam
sejak kejadian”, jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam
siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Kedua korban
meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan
Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat
tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor.
Santunan
tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak
kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun
2017.
“Saat ini
sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis
teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi
secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga
santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk
memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,”
tambah Rivan.
“Demikian
juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety
Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam
Negerisehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari
Sabtu / Minggu /hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara
langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu
lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasidan kemuliaan yang tinggi,” tutup
Rivan. (ida/rls)
Comments