DPRD Prov Sumsel dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 1 Raperda Perpanjangan Waktu Pembahasan
OTENTIK
(SUMSEL) – DPRD Provinsi Sumatera Selatan besama Gubernur Sumatera
Selatan menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Raperda
perpanjangan waktu pembahasannya, pada Paripurna XLVI (46) dengan agenda
penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 (empat)
Raperda Prov. Sumsel, Kamis (17/3/2022).
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati,
SH., MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH
dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, S.H.,
M.M, Perwakilan OPD serta Tamu undangan Lain baik secara langsung maupun
virtual.
Kesepakatan
itu diambil setelah mendengarkan Laporan pembahasan dan penelitian Panitia
khusus (Pansus) terhadap Raperda tersebut, secara bergiliran juru bicara Pansus
membacakan laporannya, diawali Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syaropi,
SH, MM, Pansus II dibacakan oleh Ike Mayasari, SH, MH, Kemudian Pansus III
dibacakan oleh Ir. Holda, M.Si dan terakhir Pansus IV dibacakan oleh Dra. Hj.
Nilawati.
Dalam laporan
Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 1 hingga 16 Maret 2022
itu, Pansus I, II, IV Berkesimpulan menyetuji Raperda yang telah dibahasnya,
sedangkan Pansus III mengajukan perpanjangan waktu, kemudian secara aklamasi
Para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan
Pansus-pansus Tersebut.
Adapun ketiga
Raperda yang telah disepakati antara DPRDProv. Sumsel dan Gubernur Sumsel
yaitu:
1. Raperda
tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi
dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan yang dibahas oleh Pansus I.
2. Raperda
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibahas Oleh
Pansus II.
3. Raperda
tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibahas oleh Pansus IV.
Dan Raperda
yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu: Raperda tentang Jasa Kontruksi
yang dibahas oleh Pansus III.
Setelah Para
Peserta menyetujui Bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus – Pansus,
dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Prov.
Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut, yang rancangan
Keputusan Bersama itu telah di bacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel;
Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan telah disetujui para peserta sidang.
Rapat
Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur
Sumsel yang menyampaikan latar belakang serta urgensi keempat Raperda dan juga
berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD
Prov. Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut. (novi)
Comments