Mampir di Warung Makan, Satu Orang Ditangkap dalam Ops Antik Anggota Polsek Punggur
OTENTIK
(LAMTENG) – Satu orang ditangkap Ketika anggota Polsek Punggur
Singgah diwarung Makan, Pelaku Berinisial AS (28) Warga Kampung Kota Gajah
Pasar II Rt 041 Rw 021 Kec Kota Gajah
Lampung Tengah, Minggu (20/03/2022) sekira jam 00.30 WIB.
Kapolsek
Punggur Iptu Mualimin,S.Pd.I mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa ketika Anggotanya sedang
melaksanakan Patroli dan singgah dirumah makan, melihat seorang langsung keluar
dan membuang sesuai dan terlihat Gugup,
Selanjutnya
Anggota langsung bertanya kenapa gugup, “ dijawab tidak, lalu Tanya lagi “ apa
yang kamu buang barusan” dijawab bungkus Rokok, karena anggota curiga
memerintahkan orang tadi untuk mengambil dan membuka bungkusan rokok tersebut,
ternyata 2 (dua) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika
jenis sabu didalam bungkus rokok Clas
Mild.
Kemudian
Pelaku AS kita bawa ke Polsek Punggur berikut barang buktinya guna Penyidikan
dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Mualimin.
Pelaku AS kita
Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang –
undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai
dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments